
9 Tersangka Diamankan
Pematangsiantar, Obor Rakyat – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu.
Dari delapan laporan polisi yang ditangani, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan (lidik).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026).
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
“Pada hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti yang meliputi narkotika jenis ganja sebanyak 77.836,92 gram dan sabu sebanyak 1.122,69 gram,” tegas AKBP Sah Udur.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jangan biarkan generasi muda kita hancur karena narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dampaknya sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri perwakilan Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Utara, Dandim 0207/Simalungun, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kepala BNNK Pematangsiantar, Ketua MUI, Dekan Fakultas Hukum USI, insan pers, serta tokoh masyarakat.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi