
Manggarai, Obor Rakyat – Mangkraknya proyek pembangunan Kantor Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, selama 17 tahun kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai dan Kejaksaan Negeri Manggarai segera turun tangan mengusut penggunaan anggaran proyek tersebut.
Wakil Ketua LPPDM NTT, Adrianus Trisno Rahmat, menilai bangunan yang dibangun menggunakan dana negara namun tidak pernah difungsikan hingga kini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Menurut Rahmat, Inspektorat Kabupaten Manggarai semestinya telah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang mulai dibangun pada tahun 2009 saat Desa Legu dipimpin mantan Kepala Desa Raimundus Wajong.
“Bangunan itu ada, pekerjaannya ada, dan anggaran yang digunakan juga ada. Namun masyarakat hingga hari ini tidak pernah mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai mengapa proyek tersebut gagal dimanfaatkan,” tegas Rahmat, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka kasus tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu, LPPDM NTT meminta Kejaksaan Negeri Manggarai segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penelusuran secara profesional dan transparan. Jika terdapat indikasi kerugian negara, maka harus diungkap demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Desakan tersebut muncul setelah fakta menunjukkan bangunan kantor desa lama yang dibangun sejak 2009 hingga kini tidak pernah digunakan sebagai pusat pelayanan masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Desa Legu pada masa kepemimpinan Kepala Desa Andi A. Suwandi telah membangun kantor desa baru yang saat ini berfungsi melayani kebutuhan administrasi warga.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait penyebab proyek lama tidak pernah diselesaikan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya bangunan yang dibiayai menggunakan uang negara tersebut.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi NasDem Dapil II, Adrianus Nganggur, juga meminta Inspektorat Kabupaten Manggarai segera melakukan audit terhadap proyek tersebut.
Menurutnya, setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait hasil audit maupun langkah pemeriksaan terhadap proyek pembangunan Kantor Desa Legu.
Media ini juga masih membuka ruang hak jawab kepada mantan Kepala Desa Legu, Raimundus Wajong, dan pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tujuh belas tahun berlalu. Bangunan itu masih berdiri, tetapi misteri di balik mangkraknya proyek yang dibiayai uang negara tersebut belum juga terjawab. Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi