Polres Jember Bongkar 25 Kasus Narkoba, Sita 159 Gram Sabu dan 61 Butir Ekstasi

Jember, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026.
Polres Jember ungkap kasus narkoba.

Jember, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan, dari puluhan tersangka yang diamankan, lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.

“Selama periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan mengamankan 31 tersangka,” kata Kapolres saat press release, Jumat (12/6/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 159,53 gram serta 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram.

Baca Juga :  Polres Jember Peringkat Pertama Penyelesaian Perkara di Jatim, Ungkap 331 Kasus Kriminal Selama 2026

Menurut Kapolres, para pelaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus yang digunakan sebagian besar dengan sistem ranjau atau menempatkan narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.

Empat Kasus Besar Jadi Sorotan

Polres Jember membeberkan empat kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode tersebut.

Kasus pertama terjadi di pinggir Jalan Semeru, Desa Ajung, Kecamatan Ajung. Polisi menangkap tersangka berinisial A dengan barang bukti sabu seberat 19,012 gram.

Kasus kedua menjadi pengungkapan terbesar. Pada Jumat, 29 Mei 2026, polisi menggerebek seorang tersangka di Jalan Mangga IV, Kecamatan Patrang dan menemukan 100,38 gram sabu serta 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, buku catatan transaksi, dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari bandar berinisial D yang berdomisili di Surabaya. Jaringan tersebut diduga memasok narkotika hingga ke wilayah Bali dan Kabupaten Tabanan.

Kasus ketiga diungkap pada Selasa dini hari, 2 Juni 2026, di area Pos Kamling Lingkungan Gebang Sari. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, SD, dan SR dengan barang bukti sabu sekitar 10 gram.

Sementara kasus keempat terungkap pada Rabu dini hari, 10 Juni 2026, di sebuah rumah kos di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates. Polisi menangkap tersangka MP dengan barang bukti sabu seberat 15,24 gram.

Masuk Lima Besar Pengungkapan Narkoba di Jawa Timur

Kapolres menyebut, kinerja pengungkapan kasus narkotika Polres Jember saat ini masuk lima besar terbaik di lingkungan Polda Jawa Timur, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pengungkapan perkara.

Data menunjukkan jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat signifikan dari 19 kasus pada April menjadi 25 kasus pada Mei 2026 atau naik sekitar 31,58 persen.

“Peningkatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Jember dalam memberantas peredaran narkotika. Namun di sisi lain juga menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih tinggi sehingga diperlukan kerja sama semua pihak,” tegas AKBP Bobby A. Condroputra.

Polres Jember memastikan akan terus meningkatkan langkah preventif, penegakan hukum, serta pembinaan masyarakat guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Jember.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan sabu di atas lima gram, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Sedangkan kepemilikan sabu di bawah lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *