Kasus Korupsi PEN Situbondo Berhenti atau Berlanjut?

Situbondo, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Setelah mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Eko Prionggo Jati (EPJ) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, muncul pertanyaan besar terkait kelanjutan pengembangan perkara tersebut.
Gedung merah putih KPK. (Fot Ist)

KPK Dinilai Belum Sentuh Semua Kontraktor yang Diperiksa

Situbondo, Obor Rakyat – Penanganan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Setelah mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Eko Prionggo Jati (EPJ) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, muncul pertanyaan besar terkait kelanjutan pengembangan perkara tersebut.

Pada 31 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan bersalah terhadap KS dan EPJ dalam perkara suap dan gratifikasi proyek yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2021–2024.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa menerima uang dari sejumlah pihak swasta.

Modus yang digunakan antara lain meminta uang “ijon” atau “investasi” sebesar 10 persen kepada calon pemenang proyek.

Selain itu, EPJ juga disebut meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen untuk pengondisian pekerjaan.

Nilai uang yang diterima dari sejumlah rekanan mencapai miliaran rupiah.

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 November 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan lima tersangka baru dari kalangan swasta atau rekanan kontraktor yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  TNI Pererat Hubungan dengan Warga Perbatasan, Satgas Yonif 521/DY Gelar Anjansana di Kampung Benawa, Yalimo

Namun, langkah KPK tersebut memunculkan kritik dari sejumlah kalangan. Pasalnya, selama proses penyidikan, penyidik KPK diketahui telah memeriksa puluhan pihak swasta, termasuk kontraktor dari Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Dari banyaknya pihak yang dimintai keterangan, hanya lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa masih ada sejumlah rekanan yang diduga terlibat namun belum tersentuh proses hukum. Bahkan, berkembang anggapan bahwa beberapa kontraktor yang sebelumnya diperiksa kini merasa lega karena belum ada perkembangan hukum lebih lanjut terhadap mereka.

Apakah Kasus Akan Berlanjut?

Secara hukum, penetapan lima tersangka swasta tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara. KPK memiliki kewenangan untuk terus mendalami aliran uang, keterlibatan pihak lain, maupun fakta-fakta baru yang ditemukan selama proses penyidikan dan persidangan.

Apalagi, dalam sejumlah perkara korupsi, pengembangan kasus kerap dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau setelah ditemukan alat bukti tambahan yang cukup.

Baca Juga :  Hadir Dalam Konferensi International Geopark di Maroko, Bupati Salwa Arifin Bangga Terhadap Bondowoso Bisa Andil

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut penyidikan kasus korupsi proyek PEN dan PBJ Situbondo telah dihentikan atau ditutup. Karena itu, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Publik kini menunggu sikap dan langkah lanjutan KPK untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait pihak-pihak lain yang pernah diperiksa dalam perkara tersebut. (*)


Penulis: Zainuddin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *