
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Paling baru, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami dugaan aliran dana segar sebesar US$ 1 juta (sekitar Rp 16,4 miliar) yang diduga mengalir ke Panitiac8 Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024.
Dugaan suap dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) ini dikonfirmasi oleh penyidik saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Mohammad Nuruzzaman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Nuruzzaman dilakukan untuk memvalidasi sekaligus membuat terang informasi yang sebelumnya telah dikantongi oleh tim penyidik.
”Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR. Supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa,” ujar Budi kepada awak media, Rabu (17/6/2026) malam.
Telisik Mekanisme Kuota Haji, KPK Periksa Tiga Bos Travel
Selain membidik dugaan aliran dana ke parlemen, tim penyidik KPK juga bergerak mendalami mekanisme pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Pada hari yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari pihak swasta, antara lain:
- DS (Direktur PT Multazam Wisata Rohani)
- AA (Direktur PT Jazirah Iman)
- API (Direktur PT Jazirah Iman)
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri bagaimana proses pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus yang diduga menjadi celah terjadinya praktik rasuah.
Jerat Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Kasus korupsi kuota haji ini diketahui telah naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Setelah mengumpulkan alat bukti yang kuat, pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.
Skandal ini tidak hanya mencederai penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar.
Perjalanan Penahanan Para Tersangka
Hingga pertengahan tahun 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yang diduga terlibat aktif dalam lingkaran korupsi ini.
Berikut adalah lini masa penahanannya:
- 12 Maret 2026: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mulai ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret atas permohonan keluarga, namun dikembalikan lagi ke sel rutan pada 24 Maret 2026).
- 17 Maret 2026: Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) resmi menyusul ditahan oleh penyidik.
- 30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian resmi ditahan pada 8 Juni 2026.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna memburu keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mendalami sejauh mana aliran dana asing tersebut menyusup ke dalam proses politik di DPR RI. (*)
Sumber: Antara