Dukung Kamtibmas, KPKM-RI Serahkan Kajian Peningkatan Pelayanan Kepolisian ke Polres Pematangsiantar

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Organisasi Nasional Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melaksanakan audiensi dan menyerahkan dokumen kajian awal terkait peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari. Dokumen tersebut diterima langsung oleh pihak Polres Pematangsiantar.
Audiensi KPKM-RI di Polres Pematangsiantar.

​Pematangsiantar, Obor Rakyat — Organisasi Nasional Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melaksanakan audiensi dan menyerahkan dokumen kajian awal terkait peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari. Dokumen tersebut diterima langsung oleh pihak Polres Pematangsiantar.

​Audiensi ini dibuka oleh Kabag Perencanaan Polres Pematangsiantar, Kompol Hilton Marpaung, mewakili Kapolres Pematangsiantar, serta turut dihadiri oleh Ipda Bernard Rajagukguk.

​Pihak Polres Pematangsiantar menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif masyarakat. Mereka menilai penyampaian aspirasi dan kajian yang dilakukan secara terbuka, tertib, dan konstruktif ini merupakan langkah bersama yang positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Urgensi Penguatan Keamanan di Siantar Sitalasari

​Dalam pemaparannya, perwakilan KPKM-RI, Ummi Kalsum Siahaan, menjelaskan secara detail kondisi mutakhir Kecamatan Siantar Sitalasari. Wilayah ini terus mengalami pertumbuhan pesat, mulai dari peningkatan jumlah penduduk, perluasan kawasan pemukiman, tingginya mobilitas warga, hingga geliat aktivitas pendidikan dan sosial.

Baca Juga :  Kejari Simalungun Dampingi Pengelolaan Dana Desa 2026, Pangulu Diminta Proaktif Konsultasi Hukum

​”Keberadaan Universitas Simalungun turut meningkatkan aktivitas dan pergerakan masyarakat di wilayah tersebut. Oleh karena itu, kebutuhan terhadap pelayanan keamanan yang lebih optimal kini menjadi semakin krusial,” ujar Ummi.

​Berdasarkan komunikasi dan serapan aspirasi di lapangan, masyarakat menaruh harapan besar agar pelayanan kepolisian bisa hadir lebih dekat. Fokus utama yang diharapkan meliputi pengawasan wilayah yang lebih ketat, peningkatan intensitas patroli keamanan lingkungan, serta langkah preventif terhadap peredaran narkotika dan gangguan Kamtibmas lainnya.

​Bukan Sekadar Dokumen Administratif

​Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D Samosir, menegaskan bahwa kajian yang diserahkan merupakan manifestasi nyata dari kepedulian masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.

​“Kajian ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bentuk aspirasi masyarakat yang berharap adanya peningkatan pelayanan keamanan yang lebih dekat dan lebih dirasakan manfaatnya secara langsung,” tegas Hunter.

Namun, proses peningkatan pelayanan kepolisian ini tentu harus melewati sejumlah regulasi dan tahapan formal sesuai ketentuan organisasi Polri. Dasar hukum utama kewenangan institusi kepolisian ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

​Sementara itu, mekanisme pembentukan organisasi kewilayahan diatur secara spesifik melalui:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi Kepolisian di Kewilayahan;
  2. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpol No. 4/2018)
  3. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek.

​Berdasarkan aturan tersebut, pembentukan atau peningkatan status pelayanan kepolisian wajib mengacu pada studi kelayakan, efektivitas pelayanan, kondisi geografis, jumlah penduduk, tingkat kerawanan wilayah, serta dukungan sarana dan prasarana dari pemerintah daerah.

Sinergi Pemkot dan Sentilan untuk DPRD Pematangsiantar

​Upaya mendorong penguatan keamanan di Siantar Sitalasari ini rupanya telah mengantongi lampu hijau dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Melalui Kabag Pemerintahan Hendra Simamora, Pemkot menyatakan komitmennya dalam menyiapkan dukungan administrasi demi menjaga stabilitas kota.

​Kendati demikian, salah satu syarat krusial yang digarisbawahi oleh Kompol Hilton Marpaung dalam audiensi tersebut adalah perlunya surat dukungan resmi dari DPRD Kota Pematangsiantar.

​Menanggapi regulasi tersebut, Hunter D Samosir meminta jajaran legislatif tidak kaku dan hanya terjebak pada formalitas birokrasi.

​“DPRD adalah representasi suara masyarakat Kota Pematangsiantar. Maka harapan warga terkait peningkatan pelayanan keamanan di Siantar Sitalasari seharusnya menjadi perhatian serius bersama, bukan hanya berhenti pada urusan surat-menyurat administrasi semata,” sembur Hunter.

​Ia menambahkan, masyarakat saat ini membutuhkan langkah konkret dan keberpihakan nyata yang adaptif terhadap laju perkembangan wilayah. KPKM-RI berharap sinergi segitiga antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan Polres Pematangsiantar dapat segera terwujud demi pelayanan publik jangka panjang.

​“Harapan masyarakat sebenarnya sederhana: rasa aman, pelayanan yang cepat, serta kehadiran negara yang benar-benar dirasakan di tengah-tengah mereka,” pungkasnya. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *