Kawal Dana Desa 2026, Kejari Simalungun Gelar ‘Entry Meeting’ Program Jaga Desa di Kecamatan Panei

​Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menggelar kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyosialisasikan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyosialisasikan Program Jaga Desa di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

​Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) resmi menggelar kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, sekaligus menyosialisasikan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

​Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta staf Seksi Intelijen. Dari pihak kecamatan, hadir Camat Panei Ronald Saragih bersama seluruh Pangulu (Kepala Desa) dan perangkat nagori se-Kecamatan Panei.

​Camat Panei, Ronald Saragih, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas inisiatif Kejari Simalungun. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi antara Pemerintah Nagori dengan Korps Adhyaksa.

​”Kami berharap pendampingan ini mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ronald.

​Pencegahan Dini Melalui Portal Terintegrasi

​Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk meminimalisir penyimpangan anggaran.

Baca Juga :  Siswi 15 Tahun di Simalungun Hilang Sejak Berangkat Sekolah, Polisi Minta Bantuan Warga

Menurutnya, masih ada kepala desa atau pangulu yang terjerat hukum akibat ketidaktahuan atau kesalahan administrasi dalam mengelola anggaran desa.

​Untuk itu, Program Jaga Desa kini didukung oleh portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah. Hal ini memungkinkan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan anggaran dilakukan secara lebih efektif dan real-time.

​Entry Meeting ini sendiri merupakan gerbang awal bagi para Pangulu sebelum masuk ke tahap pendampingan yang lebih spesifik di masing-masing nagori. Melalui ruang ini, para kepala desa diajak aktif berkonsultasi mengenai kendala lapangan agar potensi kesalahan bisa dicegah sejak dini.

​Dorong Optimasi BUMDes dan Solusi Hukum

​Selain fokus pada akuntabilitas anggaran, Tim JPN Kejari Simalungun juga mendorong para Pangulu untuk jeli melihat potensi daerah.

Kejaksaan menyarankan agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada produk atau jenis usaha unggulan yang spesifik di tiap nagori, agar dapat bersaing dan langsung berdampak pada kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Isbat Nikah Massal Gratis di Bondowoso, APH Diminta Turun Tangan

​Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi diskusi yang interaktif dan terbuka. Para Pangulu memanfaatkan momen ini untuk mencurahkan keluh kesah, mulai dari persoalan administrasi desa, tata kelola BUMDes, hingga potensi risiko hukum yang membayangi mereka.

Menanggapi hal tersebut, Tim JPN memberikan solusi hukum yang konstruktif dan solutif.
​Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan kembali komitmennya untuk mendampingi pemerintah desa agar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan optimal tanpa ada penyimpangan hukum. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *