
Ngada, Obor Rakyat – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ngada melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kritik tersebut dialamatkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ketua DPC GMNI Ngada, Florianus Setiadi, menilai kebijakan tersebut keliru karena memanfaatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai instrumen paksaan administratif.
”GMNI Ngada mendukung peningkatan kepatuhan pajak sebagai kewajiban warga negara. Namun, pemerintah tidak boleh menjadikan BBM bersubsidi sebagai alat tekanan administratif. SPBU bukan kantor Samsat dan bukan pula tempat penagihan pajak,” ujar Florianus kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).
Dinilai Membawa Dampak Sosial-Ekonomi bagi Warga Kecil
Menurut Florianus, kebijakan ini berpotensi memicu keresahan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak tidak selalu didasari oleh faktor kesengajaan, melainkan karena keterbatasan daya beli yang belum pulih sepenuhnya.
Ia menambahkan, pembatasan akses terhadap BBM bersubsidi justru akan memukul sektor-sektor produktif masyarakat kecil di NTT yang sangat bergantung pada mobilitas kendaraan.
”Di NTT masih banyak warga yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketika pemerintah menutup akses terhadap BBM bersubsidi, yang paling terdampak adalah petani, nelayan, pengemudi angkutan, dan pelaku UMKM yang menggantungkan penghasilannya pada kendaraan bermotor,” jelasnya.
Pertanyakan Kesiapan Sistem dan Potensi Gesekan di Lapangan
Selain aspek keadilan ekonomi, GMNI Ngada juga menyoroti masalah teknis dan kesiapan implementasi aturan tersebut di lapangan.
Florianus mempertanyakan efektivitas sistem verifikasi data kendaraan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta risiko konflik vertikal antara konsumen dan operator.
”Kalau implementasinya tidak matang, jangan heran jika muncul gesekan di lapangan. Pemerintah yang membuat aturan, tetapi masyarakat dan petugas SPBU yang harus menanggung risikonya,” kata Florianus mengingatkan.
Desak Evaluasi Total dan Peran DPRD
Atas situasi tersebut, DPC GMNI Ngada mendesak Gubernur NTT untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pergub Nomor 13 Tahun 2025.
Florianus juga meminta jajaran DPRD Provinsi NTT agar aktif menjalankan fungsi pengawasan demi mengantisipasi dampak sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
”Jangan jadikan rakyat sebagai objek kebijakan yang terus dibebani. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, bukan sekadar mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan menghukum rakyat melalui kebutuhan hidupnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi NTT belum memberikan tanggapan resmi terkait kecaman dan tuntutan yang disampaikan oleh DPC GMNI Ngada tersebut. (*)
Penulis: Rudolf
Editor: Redaksi