
Polres Serdang Bedagai.
Serdang Bedagai, Obor Rakyat – Kasus dugaan penyebaran video pornografi (asusila) yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Serdang Bedagai kini memasuki babak baru.
Dua orang terlapor, yakni pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dilaporkan telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh penyidik kepolisian.
Pemanggilan pertama melalui surat resmi undangan klarifikasi sebelumnya telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, namun kedua terlapor tidak hadir.
Tak berselang lama, surat pemanggilan kedua kembali dikirimkan pada Rabu (24/6/2026).
Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan.
Kendati demikian, baik VP maupun VR tetap tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kronologi Dugaan Penyebaran Konten Asusila
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial SW (31), warga Kecamatan Dolok Masihul, membuat laporan resmi ke Polres Serdang Bedagai dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Alfianto, S.H.
Dalam laporannya, korban menduga mantan kekasihnya, VP, secara diam-diam merekam video asusila saat mereka masih menjalin hubungan asmara.
Video tersebut diduga pertama kali disebarkan oleh VP kepada seorang wanita berinisial VR. Selanjutnya, VR diduga turut mendistribusikan konten bermuatan melanggar kesusilaan tersebut kepada korban SW melalui pesan singkat WhatsApp.
Atas tindakan tersebut, korban melaporkan kedua terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi atau transmisi konten yang melanggar kesusilaan tanpa hak.
Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan tengah memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Desak Polisi Gunakan Kewenangan Jemput Paksa
Menanggapi ketidakhadiran kedua terlapor yang dinilai tidak kooperatif terhadap panggilan patut dari kepolisian, kuasa hukum korban, Alfianto, S.H., meminta penyidik Polres Sergai mengambil tindakan tegas.
Alfianto mengingatkan bahwa hukum acara pidana di Indonesia memberikan wewenang penuh kepada penyidik untuk melakukan penjemputan paksa jika saksi atau terlapor mengabaikan panggilan resmi tanpa alasan yang sah.
”Jika seseorang mangkir dari pemanggilan kedua oleh penyidik tanpa alasan yang patut atau sah, penyidik berwenang mengeluarkan surat perintah untuk membawa atau jemput paksa orang tersebut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka wajib hukumnya untuk datang menghadap penyidik,” tegas Alfianto, Rabu (01/07/2026).
Pihak korban berharap kepolisian dapat bergerak cepat menindaklanjuti perkara ini guna memberikan kepastian hukum serta membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di mata peradilan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi