
Surabaya, Obor Rakyat – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru berinisial HN, yang bertindak sebagai Collection Agent (CA) PT NIRAM.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, pada Kamis (9/7/2026).
HN langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi: Manipulasi Data Petani
Berdasarkan hasil penyidikan, HN diduga kuat bekerja sama dengan mantan Pemimpin BNI Cabang Jember berinisial MFH dalam merekayasa penyaluran KUR Mikro sepanjang periode 2021–2023.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menghimpun identitas para petani lokal untuk didaftarkan sebagai debitur KUR dengan nilai pengajuan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
”Setelah kredit dicairkan, kartu ATM dan buku tabungan para debitur justru dikuasai oleh HN. Dana tersebut kemudian dikendalikan secara sepihak,” ujar Gede Punia.
Uang hasil pencairan tersebut diduga digunakan tersangka untuk menutup tunggakan kredit KUR pada tahun sebelumnya. Langkah manipulatif ini dilakukan demi menjaga rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di kantor cabang tersebut tetap terlihat rendah dan sehat.
Kerugian Negara dan Ancaman Pasal TPPU
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, tindakan HN bersama dua agen penagihan lainnya disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,62 miliar.
Secara akumulatif, total kerugian negara dalam pusaran kasus korupsi KUR BNI Jember ini diperkirakan mencapai Rp41,48 billion.
Pihak Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Kejaksaan membuka peluang besar untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika dalam pengembangan kasus ditemukan bukti adanya aliran dana hasil korupsi yang disamarkan oleh para tersangka.
Respon BNI: Terapkan Zero Tolerance
Menanggapi perkembangan kasus ini, manajemen BNI memberikan klarifikasi bahwa pengungkapan perkara ini justru berawal dari laporan internal perseroan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2024 silam.
Langkah hukum tersebut diambil setelah sistem pengawasan internal mengendus adanya indikasi fraud dalam proses penyaluran kredit di Cabang Jember.
Pihak BNI menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Jatim.
Tindakan oknum-oknum tersebut dipastikan sama sekali tidak mencerminkan kebijakan bisnis perseroan. BNI tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential banking), tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan.
Daftar Tersangka yang Telah Dijerat
Dengan ditetapkannya HN, saat ini Kejati Jatim telah menjerat total empat tersangka dalam perkara ini.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:
- MFH – Mantan Pemimpin BNI Cabang Jember.
- AM – Agen Penagihan (Collection Agent).
- IIS – Agen Penagihan (Collection Agent).
Pihak penyidik Kejati Jatim kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat atau turut menikmati aliran dana dari korupsi fasilitas kredit usaha rakyat tersebut. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi