Kuasa Hukum Pelapor Desak Polres Sergai Jemput Paksa Dua Terlapor Dugaan Penyebaran Video Asusila

Sergai, Obor Rakyat – Kuasa hukum pelapor, Alfianto, SH, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya jemput paksa terhadap dua terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Kantor Polres Serdang Bedagai. (Fot Ist)

Sergai, Obor Rakyat – Kuasa hukum pelapor, Alfianto, SH, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya jemput paksa terhadap dua terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.

Desakan tersebut disampaikan setelah kedua terlapor disebut telah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

Selain itu, beredar rekaman suara (voice note) yang diduga berasal dari VP dan dikirimkan kepada SW selaku pelapor.

Dalam rekaman tersebut, VP diduga mengeluarkan pernyataan yang terkesan menantang proses hukum dan mengaku tidak takut terhadap aparat penegak hukum karena pernah berurusan dengan kepolisian.

Sebagian isi rekaman tersebut berbunyi:
“Sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar. Lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, Polres pun. Polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” ucap suara yang diduga milik VP, disertai kata-kata yang tidak pantas.

Baca Juga :  Oknum Kades Menghilang, Camat Pujer : Sekdes Bertanggung Jawab Untuk Menjalankan Pemerintahan

Sebelumnya, penyidik Polres Sergai telah melayangkan dua kali surat undangan klarifikasi kepada VP dan VR. Surat panggilan pertama disampaikan melalui perangkat desa masing-masing, namun keduanya tidak memenuhi panggilan.
Panggilan kedua kembali dikirimkan pada 24 Juni 2026.

Surat kepada VP disampaikan melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan, sedangkan surat untuk VR disampaikan melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu.

Meski demikian, kedua terlapor kembali tidak hadir.

Kuasa hukum pelapor, Alfianto, SH, menilai penyidik telah memenuhi prosedur pemanggilan sehingga langkah jemput paksa dinilai sudah dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, namun diabaikan oleh mereka,” ujar Alfianto kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor pada 9 Juli 2026, penyidik Polres Sergai menyampaikan bahwa perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda gelar perkara.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Larang ASN Siaran Langsung TikTok Saat Jam Kerja, Pelanggar Terancam Sanksi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sergai belum memberikan keterangan resmi mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun tindak lanjut terhadap ketidakhadiran kedua terlapor.

Perlu dicatat bahwa pernyataan mengenai isi rekaman suara dan dugaan sikap VP merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak pelapor. Proses hukum masih berjalan, dan penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *