Menguji Pilar Demokrasi: Solidaritas Jurnalis Bali Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp 25 Miliar di PN Denpasar

​Denpasar, Obor Rakyat – Sebuah eskalasi hukum yang krusial bagi masa depan kemerdekaan pers tengah bergulir di Pulau Dewata. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) secara resmi menyatakan kesiapan mutlak untuk menghadapi gugatan perdata bermotif Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 25 miliar.
Ilustrasi.

​Denpasar, Obor Rakyat – Sebuah eskalasi hukum yang krusial bagi masa depan kemerdekaan pers tengah bergulir di Pulau Dewata. Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) secara resmi menyatakan kesiapan mutlak untuk menghadapi gugatan perdata bermotif Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 25 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh advokat Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A., terhadap empat perusahaan media lokal, yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com.

​Perkara yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps ini memicu gelombang resistensi dari komunitas hukum dan pers.

Pihak tergugat menilai gugatan tersebut salah sasaran (eror in persona/objectum) dan mengaburkan batas jurisdiksi formal sengketa pers.

Menegaskan Batas Jurisdiksi: Sengketa Pers Bukan Ranah Perdata Umum

​Koordinator SJB yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar, I Made “Ariel” Suardana (IMAS), menegaskan bahwa materi gugatan secara substansial mempersoalkan produk jurnalistik.

Berdasarkan telaah yuridis objektif, pemberitaan yang diperkarakan merupakan cerminan dari fakta persidangan pidana yang sah dan telah melalui konfirmasi berimbang melalui pemenuhan hak jawab.

​”Objek sengketa ini murni merupakan produk pers yang lahir dari kerja-kerja jurnalistik berbasis fakta hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mekanisme penyelesaian keberatan atas pemberitaan memiliki jalur khusus (lex specialis) melalui Dewan Pers, bukan pengadilan umum,” ujar IMAS pada Senin (13/7/2026).

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Penipuan Online Lintas Negara, Kerugian Capai Rp24,3 Miliar

​Lebih lanjut, IMAS menekankan bahwa kasus yang diberitakan bukanlah fabrikasi opini, melainkan pelaporan atas perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang telah memutus penggugat di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Eksodus Dukungan: 30 Advokat Lintas Organisasi Turun Gunung

​Menanggapi gugatan fantastis ini, konsolidasi kekuatan hukum di Bali bergerak masif. Sedikitnya 30 advokat dari berbagai organisasi profesi dan lembaga bantuan hukum terkemuka telah menyatakan komitmennya sebagai kuasa hukum pro-bono bagi keempat media tersebut.

​Dukungan kolektif ini mengalir dari institusi hukum bereputasi, di antaranya:

  • LABHI Bali
  • Benjamin Seran Jr & Partner
  • The Somya International Law Office
  • ATA Law Office
  • YLBLI-LBH Bali
  • Wiguna and Partners Law Office
  • LBH Pena NTT Bali
  • Gurat Law Office
  • Central Bali Law Office
  • Tirta Dewata Law Office
  • Art Law Firm

I Made Somya Putra, S.H., M.H., salah satu tim kuasa hukum, menyatakan keterlibatan para advokat ini bukan sekadar membela korporasi media, melainkan sebuah ikhtiar ideologis untuk memproteksi kebebasan pers sebagai the fourth estate (pilar keempat demokrasi) dari ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—sebuah tren gugatan hukum yang berpotensi membungkam daya kritis publik.

Fondasi Yuridis yang Kokoh

​Posisi hukum pers dalam perkara ini dinilai sangat kuat berkat dukungan instrumen hukum kontemporer.

Baca Juga :  Praperadilan Ditolak, Langkah Bupati Karna Untuk Lolos Jerat Tersangka KPK Akhirnya Gagal 

Selain UU Pers No. 40/1999, tim hukum SJB mengonfirmasi akan bersandar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 serta berbagai yurisprudensi hukum perdata, termasuk preseden kasus nasional seperti gugatan terhadap Majalah Tempo yang dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) oleh pengadilan.

​Sidang perdana yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026 di PN Denpasar ini diyakini akan menjadi batu uji penting.

Kasus ini akan mempertegas kembali apakah hukum positif Indonesia mampu secara konsisten melindungi hak publik atas informasi, atau justru membiarkan instrumen perdata digunakan sebagai mekanisme intimidasi finansial terhadap insan pers.

​SJB memastikan akan hadir dan mengikuti seluruh proses peradilan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law. (*)


Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *