Bupati Fawait: MPLS Jember Harus Bersih dan Edukatif

​Jember, Obor Rakyat – Mengawali kalender akademik tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merelevansikan komitmennya dalam mengonstruksi tatanan pendidikan yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan peserta didik.
Bupati Muhammad Fawait saat menghadiri kegiatan Pro Gus’e Update dan Gus’e Menyapa di SMP Negeri 1 Jember.

​Jember, Obor Rakyat – Mengawali kalender akademik tahun ajaran 2026/2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember merelevansikan komitmennya dalam mengonstruksi tatanan pendidikan yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan peserta didik.

​Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 harus diaktualisasikan sebagai ruang edukasi yang stimulatif, sekaligus steril dari segala bentuk beban psikologis maupun finansial bagi siswa dan wali murid.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan seluruh otoritas satuan pendidikan untuk menutup rapat celah kompromi terhadap praktik “siswa titipan” serta segala bentuk pungutan liar (pungli) yang inkonsisten dengan regulasi formal.

​Pernyataan bersikap fundamental tersebut diartikulasikan secara langsung dalam agenda Pro Gus’e Update dan Gus’e Menyapa yang diselenggarakan di SMP Negeri 1 Jember pada Jumat (17/7/2026), momentum yang bertepatan dengan implementasi perdana MPLS secara simultan di wilayah tersebut.

​Menurut Fawait, fase orientasi ini merupakan tahapan impresi pertama (first impression) yang krusial bagi peserta didik baru untuk beradaptasi dengan ekosistem akademik, kultural, serta jajaran pendidik. Oleh karena itu, kenyamanan psikologis siswa wajib menjadi prioritas utama.

​”Saya menggarisbawahi secara rigid bahwa tidak boleh ada lagi dispensasi atau ruang bagi praktik intervensi non-prosedural (titip-menitip) dalam penerimaan siswa baru. Selaras dengan hal tersebut, segala bentuk pungutan finansial di luar koridor ketentuan normatif yang disepakati secara legal, mutlak dilarang,” ujar Fawait secara represif.

Baca Juga :  Petugas Lapas Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Lima Pegawai Diganjar Penghargaan

​Restorasi Integritas Ekosistem Pendidikan

​Dalam forum yang sama, Bupati Jember secara khusus memberikan atensi dan peringatan kepada jajaran kepala sekolah, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta internal Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk senantiasa memanifestasikan nilai-nilai integritas selama tata kelola institusi pendidikan berlangsung.

​Ia memaparkan bahwa pelayanan pada institusi pendidikan berbasis negeri wajib mengedepankan prinsip transparansi, ekuitas (keadilan), dan akuntabilitas publik.

Seluruh trajektori birokrasi pendidikan—mulai dari skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga fase MPLS—harus berjalan linear dengan regulasi hukum yang berlaku.

​Langkah preventif dan represif ini dinilai sebagai instrumen vital dalam merestorasi kepercayaan publik (public trust) terhadap sistem pendidikan makro, sekaligus menjamin hak konstitusional setiap peserta didik untuk memperoleh perlakuan yang setara tanpa adanya privilese diskriminatif.

​MPLS sebagai Fondasi Kultural Akademik

​Bupati Jember memandang bahwa hari-hari awal di lingkungan sekolah memegang peranan determinan dalam mengonstruksi karakter dan kenyamanan belajar siswa jangka panjang. Atas dasar tersebut, ia memproyeksikan seluruh institusi pendidikan di Jember mampu menciptakan atmosfer yang aman, humanis, ramah anak, dan inklusif sejak awal tahun ajaran.

Baca Juga :  Ricuh Muktamar X PPP, Penetapan Mardiono sebagai Ketum Ditolak Romahurmuziy

​Manifestasi MPLS yang bernilai edukatif dinilai merupakan fondasi substansial dalam menginstitusionalkan budaya sekolah yang berintegritas, disiplin, dan berbasis pada kepentingan terbaik anak (the best interest of the child).

​Melalui eskalasi pengawasan terhadap komodifikasi kursi sekolah (siswa titipan) dan pungutan liar, Pemkab Jember memproyeksikan tata kelola pendidikan di seluruh sekolah negeri dapat bertransformasi menjadi entitas yang lebih akuntabel, transparan, serta mampu menghadirkan keadilan sosial yang riil bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)

Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *