
Manggarai, Obor Rakyat – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi Partai Golkar, Simprosa Rianasari Gandut, atau yang akrab disapa Osy Gandut, menggelar kunjungan kerja intensif di Kabupaten Manggarai pada Jumat (17/7/2026).
Salah satu agenda utamanya adalah menyambangi SMA Negeri 2 Langke Rembong untuk menyosialisasikan regulasi terbaru terkait pendidikan.
Kedatangan Osy Gandut disambut hangat dan penuh antusiasme oleh para guru, pegawai, serta peserta didik. Sebagai bentuk penghormatan tertinggi dalam tradisi Manggarai, ia dianugerahi prosesi adat Tuak Curu dan Tuak Kapu.
Dalam prosesi tersebut, juru bicara (jubir) sekolah menyampaikan harapan besar dari seluruh elemen SMAN 2 Langke Rembong agar kunjungan ini membawa perubahan positif dan kemajuan signifikan bagi lembaga pendidikan mereka.
Merespon Hangat, Osy Sebut Dirinya ‘Tukang Jera’
Menanggapi sambutan yang luar biasa tersebut, Osy Gandut dengan rendah hati menyebut dirinya sebagai “Tukang Jera”—sebuah istilah lokal yang menggambarkan perannya sebagai penyambung lidah rakyat.
”Saya adalah Tukang Jera, sosok yang dipilih oleh masyarakat Manggarai untuk menyuarakan aspirasi mereka langsung kepada pemerintah selaku pengambil kebijakan,” ungkap Osy menegaskan komitmennya.
Sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Manggarai, Osy menjalankan dua peran sekaligus hari itu: menjadi wakil rakyat yang mengawal kebijakan pusat, sekaligus kader partai yang turun langsung mendengar jeritan hati masyarakat di lapangan.
Sosialisasi Pergub 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Siswa
Agenda utama di SMAN 2 Langke Rembong ini difokuskan pada sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 24 Tahun 2026 tentang Jam Belajar Siswa.
Osy Gandut menegaskan dukungan penuhnya terhadap regulasi ini karena dinilai sangat mendesak demi menjawab tantangan moral dan kedisiplinan generasi muda saat ini.
”Perkembangan zaman dan teknologi membawa tantangan yang berat. Hampir semua peserta didik saat ini memegang handphone, hingga kerap kali melupakan waktu belajar mereka. Pergub 24 ini hadir sebagai benteng untuk menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” jelas Osy.
Untuk memastikan keberhasilan aturan baru ini, Osy menekankan dua poin krusial yang harus segera ditindaklanjuti:
- Konsistensi Guru: Guru di seluruh pelosok Manggarai harus tegas dan konsisten dalam menerapkan aturan jam belajar ini.
- Edukasi Orang Tua: Pihak sekolah wajib aktif mensosialisasikan Pergub ini kepada orang tua murid agar pengawasan tetap berjalan di luar sekolah.
”Kolaborasi antara guru di sekolah dan orang tua di rumah adalah kunci utama keberhasilan dari pembatasan jam belajar ini,” pungkasnya tegas. (*)
Penulis: Susilo Hermanus
Editor: Redaksi