
Jakarta, Obor Rakyat — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perombakan dan rotasi jabatan terhadap 29 pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa, termasuk posisi krusial Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Rabu (22/7/2026).
Poin Utama Berita:
- Pergantian Dirdik Jampidsus: Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus kini diamanahkan kepada Rinaldi Umar (sebelumnya Wakajati Banten). Ia menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang digeser menjadi Direktur III Jamintel Kejagung.
- Mutasi Posisi Strategis Lain: Transiswara Adhi yang sebelumnya menjabat Direktur III Jamintel resmi dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau.
- Cakupan Rotasi: Mutasi menyasar 29 jabatan tinggi, mulai dari tingkat Kajati, Wakajati, Direktur di Jampidsus dan Jamintel, hingga pejabat di Badan Pemulihan Aset.
”Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat/publik terutama dalam penegakan hukum,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (22/7/2026).
Langkah penyegaran organisasi ini diharapkan dapat semakin mengoptimalkan kinerja penegakan hukum dan pelayanan publik Korps Adhyaksa ke depan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi