Ketua DPC LSM ELANG MAS Simalungun Kecewa, Duga Manajer Kebun Silau Dunia Selewengkan Uang Lembur Satpam

​Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan penyelewengan hak pekerja mencuat di lingkungan PTPN IV Kebun Silau Dunia, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kantor PTPN IV Kebun Silau Dunia, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

​Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan penyelewengan hak pekerja mencuat di lingkungan PTPN IV Kebun Silau Dunia, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

P. Purba, Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Simalungun, menyampaikan kekecewaan mendalam atas keluhan para Satpam terkait pembayaran gaji lembur yang diduga ditilep oleh pihak manajemen.

​Menurut Purba, regulasi jam kerja Satpam telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional—mulai dari UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35 Tahun 2021, hingga Permenakertrans No. 16 Tahun 2015 serta Keputusan Bersama Menaker dan Kapolri.

​Dalam aturan tersebut, jam kerja operasional ditetapkan:

  • ​8 jam per hari atau maksimal 40 jam per minggu (skema 6 hari kerja, 1 hari libur).
  • 173 jam per bulan atau rata-rata 2.088 hingga 2.096 jam per tahun (di luar hitungan jam lembur).
Baca Juga :  DPP GNI Ucapkan Selamat kepada Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum

​Namun, ketetapan hukum tersebut diduga diabaikan oleh pihak manajemen Unit Kebun Silau Dunia.

​”Kami sangat kecewa dengan kepemimpinan Manajer PTPN IV Kebun Silau Dunia. Banyak keluhan masuk dari para Satpam terkait hak gaji lembur yang diduga kuat tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” tegas P. Purba kepada awak media, Senin (27/7).

​Purba menambahkan, indikasi penyelewengan dana lembur karyawan ini menguat setelah pihaknya menerima laporan langsung dari para pekerja yang merasa dirugikan atas skema pengupahan di kebun tersebut.

​Upaya Konfirmasi Terhalang

​Guna menguji perimbangan informasi (cover both sides), awak media berupaya menemui Manajer PTPN IV Kebun Silau Dunia, Fakhrul Rozi di kantornya pada Senin (27/7/2026). Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.

​Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon ke nomor WhatsApp pribadi Manajer Kebun juga tidak membuahkan hasil karena nomor yang dituju dalam kondisi tidak aktif.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PTPN IV Kebun Silau Dunia belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penyelewengan uang lembur Satpam yang dilayangkan oleh LSM ELANG MAS Simalungun. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *