
Jakarta, Obor Rakyat – Pemerintah pusat membuka peluang memberikan tambahan dana kepada sekitar 490 pemerintah daerah (pemda) yang mengalami tekanan fiskal akibat kebijakan efisiensi alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Langkah ini dipertimbangkan setelah banyak daerah mengalami kesulitan membiayai operasional pemerintahan, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan telah memetakan kondisi fiskal seluruh daerah untuk menghitung kebutuhan riil yang diperlukan.
Menurutnya, pemerintah membuka peluang penambahan anggaran, namun keputusan akhir masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Peluangnya penambahan dana, ada. Tinggal nunggu petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema mitigasi agar tekanan fiskal di daerah tidak mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas pemerintahan.
Kemendagri Minta Pemda Tidak PHK ASN dan PPPK
Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai solusi penghematan anggaran.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan, efisiensi belanja harus dilakukan pada pos-pos yang tidak menjadi prioritas, bukan dengan mengurangi tenaga kerja pemerintah.
Menurut Kemendagri, keberlangsungan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas meskipun ruang fiskal daerah sedang tertekan.
Karena itu, pemerintah pusat bersama Kementerian Keuangan dan Komisi II DPR RI kini sedang mendata daerah-daerah yang mengalami kesulitan memenuhi belanja pegawai.
Pemetaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan daerah mana yang membutuhkan intervensi fiskal melalui tambahan dana dari pemerintah pusat.
Efisiensi Transfer ke Daerah Jadi Penyebab Tekanan Fiskal
Tekanan terhadap APBD di berbagai daerah merupakan dampak lanjutan dari kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) yang mulai diterapkan sejak 2025.
Pada 2025, pemerintah memangkas alokasi TKD sebesar Rp50,59 triliun. Sementara pada 2026, total alokasi TKD ditetapkan sebesar Rp650 triliun, atau turun sekitar 24,7 persen dibandingkan pagu sebelumnya.
Penurunan transfer tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal yang cukup besar. Dampaknya tidak hanya dirasakan pada pembangunan daerah, tetapi juga terhadap kemampuan membiayai operasional pemerintahan, menjaga layanan publik, hingga membayar gaji ASN dan PPPK.
Kondisi ini mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kembali kapasitas fiskal daerah agar kebijakan efisiensi tidak menimbulkan gangguan terhadap pelayanan masyarakat.
Tambahan Dana Masih Menunggu Keputusan Presiden
Meski peluang tambahan anggaran sudah disiapkan, pemerintah belum memastikan besaran maupun mekanisme penyalurannya. Kementerian Keuangan masih menunggu arahan Presiden sebelum bantuan fiskal tersebut direalisasikan.
Apabila disetujui, tambahan dana diharapkan dapat membantu ratusan pemerintah daerah mempertahankan layanan publik, memenuhi kewajiban belanja pegawai, serta menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah penyesuaian kebijakan fiskal nasional. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi