
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/7/2026), KPK mengamankan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Penangkapan ini tercatat sebagai OTT ke-18 yang diluncurkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Konfirmasi Resmi KPK
Kabar penangkapan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
”Iya Benar Mas,” ujar Fitroh saat memberikan konfirmasi singkat pada Rabu (29/7/2026).
Hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut, barang bukti yang disita, maupun daftar pihak lain yang turut diamankan.
Poin-Poin Kunci & Perkembangan Terkini
- Batas Waktu Penentuan Status: Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring (pemeriksaan intensif dan penetapan tersangka).
- Sorotan Publik: Penangkapan ini menyita perhatian publik mengingat Pemalang sebelumnya pernah menjadi fokus rakor pencegahan korupsi KPK. Pada 16 Juni 2025, Anom Widiyantoro sempat hadir di Gedung Merah Putih KPK dan berikrar membenahi tata kelola Pemkab Pemalang agar kasus mantan Bupati Mukti Agung Wibowo tidak terulang.
- Sektor Rawan Korupsi: Forum pencegahan sebelumnya memetakan 3 area rawan korupsi di Pemalang, yaitu:
- Penganggaran daerah
- Pengadaan barang dan jasa
- Tata kelola sumber daya manusia (SDM)
Langkah Selanjutnya
Masyarakat kini menunggu konferensi pers resmi dari KPK yang diperkirakan akan digelar setelah pemeriksaan awal 1×24 jam selesai untuk mengumumkan konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan status hukum para pihak yang diamankan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi