Jaksa Agung Rotasi Sejumlah Pejabat Kejaksaan

​Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Pelatihan Pejabat Kejaksaan Kalteng. (Fot Ist)

Kajati dan Wakajati Kalteng Berganti

​Jakarta, Obor Rakyat – Jaksa Agung Republik Indonesia resmi melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penyegaran organisasi ini mencakup pergantian posisi pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) serta Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati).

​Kebijakan penataan personel ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.

Perubahan Komposisi Pimpinan Kejati Kalteng

​Dalam keputusan tersebut, posisi Kajati Kalimantan Tengah mengalami pergantian dari Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., yang mendapat promosi jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
​Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Hendrizal Husin, S.H., M.H. untuk memimpin Kejati Kalimantan Tengah.

Sebelum promosi ini, Hendrizal mengemban amanat sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

​Pergeseran juga terjadi pada kursi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng. Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H. dimutasi menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Posisi Wakajati Kalteng selanjutnya dipercayakan kepada Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  14 Tahun Mengabdi di Nduga, Iptu Motalip Litiloly Raih Hoegeng Awards 2026 Kategori Polisi Tapal Batas

Rotasi hingga Ring Kejari di Kalimantan Tengah

​Tidak hanya di tingkat kejaksaan tinggi, keputusan ini juga mencakup pergeseran sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Beberapa satuan kerja yang mengalami rotasi kepemimpinan meliputi:

  • Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau
  • Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur
  • Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan
  • Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur

​Rotasi dan mutasi jabatan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk penyegaran organisasi.

Selain untuk pengembangan karier pegawai, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi Kejaksaan dalam mengoptimalkan penegakan hukum, meningkatkan efektivitas tugas di setiap satuan kerja, serta memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)


Penulis: S Bahri
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *