
Bondowoso, Obor Rakyat — Gelombang polemik penyaluran dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) yang nilainya mencapai Rp 1,95 miliar, terus menggelinding keras. Aliansi Kebijakan Publik (AKP) menyuarakan kritik menohok terhadap tata kelola anggaran daerah yang dinilai mengabaikan prinsip akuntabilitas prosedural dan terjebak dalam retorika politik reaktif.
Ketua Umum LSM AKP, Edy Wahyudi menegaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) merupakan conditio sine qua non, syarat absolut yang tidak memiliki celah kompromi dalam proses pencairan dana hibah.
Penyaluran dana tanpa fondasi NPHD bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan anomali hukum yang menempatkan pemberi, pejabat teknis, hingga penerima hibah dalam bayang-bayang pelanggaran regulasi.
”Tanpa NPHD, dana hibah haram hukumnya untuk dicairkan. Jika tetap melenggang, maka ada indikasi kelalaian kolektif yang melibatkan pemberi hibah, pejabat yang ditunjuk, hingga penerimanya,” tegasnya, Minggu (2/8/2026).
Menelanjangi Pengawasan ‘Pasca-Viral’ DPRD
Kritik paling tajam dialamatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso. Fungsi pengawasan (oversight) legislatif dinilai tumpul di ranah preventif dan baru ‘terbangun’ ketika isu publik telah menjadi komoditas liar di media sosial.
Edy Wahyudi menilai sikap DPRD yang mendadak vokal setelah kasus ini mencuat ke publik sebagai bentuk pencitraan politik reaktif.
Sebagai lembaga yang merancang dan mengetuk palu APBD, DPRD seharusnya telah memetakan potensi deviasi regulasi sejak tahap perencanaan, bukan baru bertindak ibarat pahlawan kesiangan.
”Bukan ketika isu ini sudah mendidih di media sosial baru seluruh anggota DPRD tampil bersuara. Pola reaksi pasca-viral seperti inilah yang justru memicu skeptisisme dan keprihatinan publik,” lanjutnya.
Pertanggungjawaban Kolektif dan Disorientasi Prioritas
Dalam konteks efisiensi fiskal, Pimpinan DPRD disorot atas kegagalannya menavigasi postur anggaran daerah. Di tengah keterbatasan fiskal daerah, alokasi APBD semestinya diprioritaskan pada sektor-sektor krusial bagi masyarakat luas, bukannya memperlebar ruang diskresi melalui pembengkakan porsi dana hibah.
Edy Wahyudi mengingatkan bahwa APBD adalah produk hukum bersama. Ketika sebuah skema anggaran disahkan, maka eksekutif maupun legislatif terikat dalam asas pertanggungjawaban renteng (joint liability).
Menutup pernyataannya, Ketua Umum LSM AKP tersebut menyampaikan imbauan konstruktif namun menohok bagi kepemimpinan daerah:
”Ini bukan upaya menggurui, melainkan panggilan nurani untuk mengembalikan tata kelola kota ini pada relnya. Marilah kita benahi daerah ini secara sistemik, bukan malah ‘berjamaah’ memelihara ketidakpastian hukum dan anggaran,” pungkasnya. (*)
Penulis: Latif J