
Jember, Obor Rakyat – Anggota Komisi DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Jember-Lumajang, Dr. Muhammad Khozin mendesak percepatan penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Jember.
Langkah ini merespons masih menumpuknya berkas pengajuan sertifikasi tanah masyarakat rentang tahun 2023 hingga 2025 yang belum kunjung usai.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Khozin usai menghadiri agenda Pengukuhan dan Rapat Kerja Srikandi Santri Milenial Jember Periode 2026–2031 di Hotel Aston Jember pada Minggu (2/8/2026).
Khozin menilai, adanya keterlambatan penyelesaian program nasional tersebut disinyalir akibat hambatan administratif di tingkat bawah serta keterbatasan kuota pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk segera berkoordinasi langsung dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengurai simpul permasalahan.
”Program PTSL idealnya tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Apabila prosesnya melintas hingga beberapa tahun, berarti ada kendala teknis maupun administratif yang harus segera kita urai bersama,” tegas Khozin.
Lonjakan Kuota Hingga 37 Ribu Bidang Tanah
Di sisi lain, Khozin menyampaikan kabar baik terkait adanya lonjakan alokasi kuota PTSL untuk Kabupaten Jember pada tahun anggaran 2026.
Kuota daerah yang sebelumnya hanya berkisar 8.000 bidang, kini melonjak signifikan menjadi sekitar 37.000 bidang tanah.
Peningkatan kuota yang cukup drastis ini diharapkan dapat memperluas cakupan masyarakat Jember dalam memperoleh legalitas dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Solusi Alternatif dan Pengawasan Bertingkat
Guna menjangkau masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema PTSL, legislator PKB tersebut juga mengingatkan keberadaan program sertifikasi tanah gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang disediakan oleh pemerintah.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Khozin berjanji akan mengawal secara ketat proses percepatan ini dengan melibatkan sinergisitas lintas sektor, mulai dari Kantor Pertanahan (BPN), pemerintah daerah, hingga jajaran pemerintah desa.
”Target utama kita sangat jelas, yaitu memastikan masyarakat mendapatkan hak dan kepastian hukum atas tanah mereka secara cepat, transparan, dan tanpa hambatan yang berlarut-larut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi