
Bondowoso, Obor Rakyat – Dialektika mengenai tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso kembali mengemuka pasca-merekabnya sorotan publik terhadap pengalokasian dana hibah kepada sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan ikatan alumni keagamaan.
Isu ini kian memantik perhatian publik setelah Pemimpin Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso periode 2026–2031, Dr. KH. Moh. Syaeful Bahar, memberikan klarifikasi resminya.
Syaeful Bahar menegaskan bahwa secara administratif, dirinya belum terlibat secara substansial dalam tahapan pengusulan proposal alokasi dana hibah senilai Rp1 miliar yang diperuntukkan bagi PCNU Bondowoso.
Menurutnya, dinamika pengajuan tersebut berlangsung sebelum estafet kepemimpinan organisasi berada di tangannya.
”Lebih tepat ke Pak Missiono saja. Proposal itu masuk saat saya belum terpilih, jadi saya belum banyak tahu. Coba hubungi Pak Missiono selaku Sekretaris PCNU,” ungkap Syaeful Bahar saat memberikan konfirmasi pada Sabtu (1/7/2026).
Pernyataan ini menegaskan batasan periodisasi kepengurusan dalam proses tata usaha hibah tersebut.
Kendati demikian, publik mencatat bahwa Syaeful Bahar bukanlah figuran dalam lanskap struktural PCNU; akademisi alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton yang juga aktif sebagai Tenaga Ahli DPRD Bondowoso ini sebelumnya turut menduduki jajaran kepengurusan di era kepemimpinan KH Abdul Qodir Syam.
Rasionalitas Prioritas dan Esensi Keimbalan Manfaat
Isu ini pertama kali diakselerasi oleh LSM Nalar Sembilan yang menyoal urgensi serta asas kepatutan alokasi dana APBD tersebut.
Koordinator LSM Nalar Sembilan, Muhdar yang akrab disapa Dardor menggarisbawahi bahwa kritik yang dilayangkan tidak berfokus pada aspek legalitas formil, melainkan pada aspek skala prioritas pembangunan (developmental priority) di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Dardor menyoroti kontradiksi antara besarnya porsi hibah dengan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan dasar publik (public basic needs), seperti rehabilitasi infrastruktur jalan, perbaikan jembatan, restrukturisasi fasilitas pendidikan, hingga optimalisasi sarana pertanian.
Beberapa rincian alokasi hibah yang berada dalam ruang lingkup sorotan LSM Nalar Sembilan antara lain:
- PCNU Bondowoso: Rp1 Miliar
- Persatuan Alumni PP Nurul Jadid (P4NJ): Rp400 Juta
- Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS): Rp300 Juta
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas): Rp200 Juta
- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI): Rp50 Juta
”Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar persoalan legalitas normatif, melainkan apakah pengalokasian anggaran tersebut telah mencerminkan asas distributive justice dan prioritas di tengah kebutuhan krusial masyarakat yang belum terpenuhi,” ujar Dardor, Minggu (2/8/2026).
Mitigasi Conflict of Interest dan Tuntutan Keterbukaan Informasi
Lebih jauh, LSM Nalar Sembilan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso untuk mengeksplisitkan indikator verifikasi administratif dan teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin bahwa penetapan hibah didasarkan pada kerangka evaluasi dampak (impact-based measurement) yang terukur bagi masyarakat luas.
Di samping itu, transparansi menjadi krusial guna mengeliminasi potensi konflik kepentingan (conflict of interest), mengingat keterkaitan historis maupun kelembagaan pimpinan daerah dengan sejumlah entitas penerima hibah.
Guna menjaga integritas tata kelola pemerintahan (good governance), LSM Nalar Sembilan mendesak Pemkab Bondowoso mempublikasikan dokumen rekomendasi serta mekanisme pertanggungjawaban hibah secara akuntabel.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak Eksekutif Kabupaten Bondowoso, baik Bupati maupun Sekretaris Daerah, belum memberikan rilis resmi atau tanggapan substansial atas dinamika fiskal tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi demi menyajikan perspektif yang berimbang dan objektif. (*)
Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi