
Simalungun, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Simalungun.
Pelaksanaan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Fuad Farhan Sriyadi.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh pegawai Kejari Simalungun. Selain jajaran internal, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Simalungun dan Camat Kecamatan Siantar.
Kasi PAPBB Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi jaksa atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
Langkah ini juga menjadi wujud transparansi serta akuntabilitas institusi kejaksaan kepada publik.
”Pemusnahan ini dilakukan sesuai aturan perundang-undangan untuk memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah diputus tidak lagi disalahgunakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Fuad.
Rincian Perkara dan Barang Bukti
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 106 perkara tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:
- Tindak Pidana Narkotika: 58 perkara
- Orang dan Harta Benda (Oharda): 36 perkara
- Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum): 12 perkara
Seluruh proses pemusnahan dilakukan di lokasi dengan cara-cara yang sesuai standar untuk memastikan barang bukti tersebut hancur total dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Komitmen Penegakan Hukum
Melalui pemusnahan berkala ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi