
Satu Tersangka Diamankan
Surabaya, Obor Rakyat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana produksi dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis serta ganja di wilayah hukum Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai produsen sekaligus kurir.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi melalui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial BS (23), warga asal Madiun, ditangkap di tempat kediaman sementaranya di kawasan Penambangan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (18/7/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
”Tersangka memanfaatkan satu kamar indekos yang disewa khusus sebagai laboratorium gumpalan (home industry) sekaligus gudang penyimpanan barang haram tersebut,” ujar AKBP Dodi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Pengembangan Perkara dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan (development process) atas penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebelumnya yang ditindak pada Juni 2026 di wilayah Surabaya. Dari hasil pemetaan (mapping) dan pemantauan di lapangan, petunjuk mengarah kuat pada keterlibatan BS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan tersangka BS adalah meracik tembakau sintetis dengan berbagai varian aroma menggunakan bahan-bahan kimia yang dipandu secara jarak jauh (remotely guided) melalui sambungan telepon oleh seorang pengendali berinisial AJ.
Saat ini, AJ resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh tim penyidik.
Penyitaan Barang Bukti
Dalam tindakan penggeledahan (search and seizure) di tempat kejadian perkara (TKP), penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika, antara lain:
- Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis: 42 kantong plastik dengan berat total 145,458 gram.
- Narkotika Golongan I Jenis Ganja: 1 kantong plastik berisi biji ganja (netto 16,707 gram) dan 1 kantong plastik berisi batang ganja (3,839 gram).
- Narkotika Golongan I Jenis Sabu: 1 kantong plastik seberat 0,799 gram.
- Peralatan dan Bahan Produksi: 1 unit timbangan elektrik, 3 unit hairdryer, 6 botol bekas ekstrak perasa, 1 botol ekstrak perasa aroma kopi, 1 buah timba plastik, serta 1 jeriken alkohol konsentrasi 96%.
Atas perbuatannya, tersangka BS ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi