
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Organisasi Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas).
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah fakta hukum dalam persidangan kasus narkotika yang mengindikasikan celah keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Landasan pengaduan tersebut bersumber dari hasil telaah KPKM-RI terhadap berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara narkotika atas nama terdakwa D.A.D. alias W. Dalam fakta persidangan, terungkap sejumlah keterangan saksi mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam blok hunian, penggunaan telepon genggam oleh warga binaan, hingga mekanisme pemeriksaan terhadap peserta magang.
Tuntut Evaluasi Objektif dan Pemeriksaan Internal
Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa Dumas yang diajukan bukan bentuk tuduhan sepihak atau penghakiman terhadap pejabat maupun petugas Lapas tertentu, melainkan dorongan untuk verifikasi fakta secara terbuka.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya berdasarkan keterangan. Kami meminta fakta diperiksa. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan kepada publik. Yang tidak boleh adalah informasi serius muncul di persidangan, lalu semuanya berhenti tanpa pemeriksaan yang transparan,” ujar Hunter D. Samosir, Kamis (13/8/2026).
Melalui surat resmi tersebut, KPKM-RI meminta Kemenimipas melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap kinerja kepemimpinan Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono.
Fokus evaluasi yang didesak mencakup:
- Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pintu Pengamanan Utama (P2U).
- Pengawasan terhadap peserta magang dan warga binaan.
- Pengendalian instrumen komunikasi ilegal di dalam area Lapas.
- Optimalisasi fungsi intelijen dan pemantauan di blok-blok hunian.
Penegakan Asas Praduga Tak Bersalah dan Pembongkaran Jaringan
KPKM-RI menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pengungkapan fakta di persidangan dinilai perlu ditindaklanjuti secara akuntabel agar tidak menimbulkan stigma negatif bagi pihak yang tidak bersalah.
Namun, jika hasil evaluasi internal menemukan adanya pelanggaran SOP, kelalaian, atau kegagalan sistemik dalam pengawasan, KPKM-RI mendesak agar ada bentuk pertanggungjawaban tegas sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, pertanggungjawaban moral hingga opsi pengunduran diri dari posisi kepemimpinan dinilai patut dipertimbangkan jika terbukti terjadi kegagalan pengawasan yang serius.
Mendesak Pengungkapan Mata Rantai Korupsi dan Narkotika
KPKM-RI mengingatkan bahwa penanganan perkara narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku lapangan. Kemenimipas diminta mengusut tuntas seluruh mata rantai penyebaran narkotika yang melibatkan pemesan, penyedia, penyokong dana, hingga pengendali di balik layar.
Sebagai benteng pertahanan terakhir dalam penanggulangan narkotika, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dituntut memiliki integritas tata kelola yang tidak hanya tampak baik di atas kertas, tetapi juga teruji ketat secara faktual.
KPKM-RI kini menunggu respons dan langkah konkret Kemenimipas atas pengaduan yang telah disampaikan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi