
Jakarta, Obor Rakyat — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta yang juga dikenal sebagai penyanyi, Bebizie Sri Mulyati (Bebizie), pada Kamis (13/8/2026).
Ia dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait izin tambang batu bara di Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
Juru Bicaranya KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran politisi sekaligus pekerja seni tersebut dalam agenda pemeriksaan penyidik.
”Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama, BEB,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Selain Bebizie, KPK sedianya memanggil dua saksi lainnya, yaitu advokat Noval Elfarveisa dan Agus Mujianto selaku Staf Keuangan & General Administrasi PT Alam Jaya Pratama. Namun, hingga Kamis siang kedua saksi tersebut belum memenuhi panggilan.
Penyusuran Aset dan Komitmen Pengembalian Uang
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan Bebizie dilakukan dalam rangka penelusuran aset (asset tracing) serta pendalaman dugaan aliran dana hasil korupsi yang mengalir dari pihak swasta.
”Ini berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak PT BKS yang diduga ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” terang Budi.
Budi menegaskan bahwa titik berat penyidikan bukan pada profesi profesional Bebizie, melainkan penerimaan sejumlah uang yang bersumber dari korupsi.
Pihak KPK juga mengapresiasi sikap kooperatif Bebizie yang berkomitmen untuk mengembalikan dana yang pernah diterimanya tersebut.
”Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut. Ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan, tapi ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan. Dan yang bersangkutan juga sudah berkomitmen nanti akan melakukan pengembalian atas pemberian tersebut,” lanjut Budi.
Bebizie Buka Suara: Klarifikasi Transaksi Jasa Panggung
Usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan menjawab sebanyak 29 pertanyaan penyidik, Bebizie memberikan penjelasan kepada media.
Ia menegaskan bahwa uang yang ditelusuri penyidik merupakan honor penampilannya sebagai penyanyi profesional pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
”Jadi saya menjelaskan bahwa di (tahun) 2017-2018 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya,” ungkap Bebizie usai pemeriksaan.
Ia menambahkan bahwa panggilannya ke KPK murni untuk melakukan verifikasi atas riwayat transaksi pembayaran panggung yang pernah ia terima.
”Sebagai penyanyi. Iya, jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” tambahnya.
Rangkaian Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
Sebagai informasi, kasus ini merupakan bagian dari penanganan perkara panjang yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Rita pertama kali ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada tahun 2017.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun atas perbuatannya menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita resmi ditolak oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021. Setelah menjalani masa pemidanaan di Lapas Pondok Bambu, Rita kini telah bebas dari masa hukuman fisiknya.
Kendati demikian, KPK masih terus mengusut perkara dugaan TPPU yang menjerat Rita, di mana pada Juli 2024 penyidik menemukan bukti baru terkait dugaan penerimaan dana dari sejumlah pengusaha tambang batu bara di wilayah tersebut. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi