Duga Ada Ketidaksesuaian Data Pasokan Makanan Rp8,18 Miliar di Lapas Pematang Siantar, KPKM-RI Surati Kejari Simalungun

​Pematang Siantar, Obor Rakyat — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Laporan Resmi: Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menyerahkan berkas laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan ketidaksesuaian data pengadaan bahan makanan WBP senilai Rp8,18 miliar di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. (Ilustrasi)

​Pematang Siantar, Obor Rakyat — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) resmi melayangkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Laporan tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas proses pengadaan bahan makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp8,18 miliar.

​Paket pengadaan bersumber dari APBN tersebut dilaksanakan melalui metode E-Purchasing.

Kendati demikian, KPKM-RI menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diverifikasi dan diuji secara objektif melalui dokumen resmi oleh pihak Kejaksaan.

Fokus Utama: Jumlah WBP dan Dinamika Porsi Makanan

​Ketua Umum KPKM-RI, Hunter D. Samosir, menjelaskan bahwa sorotan utama pihaknya tertuju pada keakuratan data basis jumlah penerima makanan serta mekanisme pertanggungjawaban porsi harian.

​Berdasarkan dokumentasi KPKM-RI, pihak Lapas sempat menyebutkan jumlah penghuni berada di kisaran 945 WBP.

Namun, KPKM-RI menilai angka tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan perencanaan penganggaran dan realisasi harian di lapangan.

Baca Juga :  Diduga Keracunan Program Makan Gratis di Karo, PMKRI Pematangsiantar Soroti Lemahnya Pengawasan dan Data Berbeda

​Beberapa poin penting yang diminta untuk ditelusuri meliputi:

  • Validitas Basis Data: Memastikan apakah angka 945 WBP merupakan jumlah riil, rata-rata harian, atau sekadar angka estimasi perencanaan.
  • Penyesuaian Porsi Harian: Menelusuri mekanisme pencatatan porsi makanan saat terjadi dinamika penghuni, seperti WBP yang bebas, dipindahkan, atau keluar Lapas untuk menjalani sidang pengadilan.
  • Kesesuaian Tagihan: Memeriksa apakah porsi makanan WBP yang sedang tidak berada di tempat tetap dihitung dan ditagihkan ke negara atau mengalami penyesuaian pencatatan.

​”Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin pertanyaan publik berhenti tanpa jawaban. Kalau seluruh proses benar, buktikan dengan dokumen. Jangan hanya melihat angka Rp8,18 miliar, yang harus dilihat adalah berapa kebutuhan sebenarnya, berapa yang disediakan, berapa yang diterima, dan berapa yang dibayarkan negara,” tegas Hunter D. Samosir.

​Serahkan Berkas Investigasi ke Kasi Intel Kejari Simalungun

​KPKM-RI memilih tidak mempublikasikan seluruh temuan awal investigasi mereka ke publik, melainkan menyerahkannya langsung kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun agar dapat diuji berdasarkan bukti audit material.

​Laporan dumas ini mendorong Kejaksaan untuk meneliti seluruh rantai pengadaan, mulai dari dasar perencanaan, volume kebutuhan, pelaksanaan transaksi E-Purchasing, dokumen pengiriman, penerimaan barang, hingga bukti pertanggungjawaban pembayaran.

​Hunter menegaskan bahwa KPKM-RI akan menghormati apa pun hasil telaah hukum yang dilakukan oleh Kejari Simalungun sepanjang prosesnya berjalan transparan dan berbasis data akurat.

​”Kalau semuanya sesuai, kami siap menghormati hasilnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian yang berdampak pada keuangan negara, jangan berhenti pada klarifikasi administratif. Harus dilihat secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *