
Jember, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tim gabungan lintas instansi langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah outlet penjualan minuman beralkohol (minol) di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Rabu (12/8/2026) sore.
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, dengan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember.
Dari hasil peninjauan di lokasi, outlet yang baru saja menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 dan sempat tular (viral) di media sosial TikTok tersebut terbukti beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan yang sah.
”Hari ini kami mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” tegas Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti.
Operasional Ditutup Sementara
Atas temuan tersebut, Pemkab Jember mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional Outlet 23 hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh kewajiban legalitasnya.
”Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk peraturan daerah (perda) yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” lanjut Santi.
Langkah penertiban ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Jember dalam merespons cepat aspirasi warga, sekaligus menjaga iklim usaha di Kabupaten Jember agar tetap kondusif dan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Marine Agustina
Editor: Redaksi