Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Flores 14 Hari, Dana APBD Disiagakan

​Kupang, Obor Rakyat — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menetapkan status emergency.

​Kupang, Obor Rakyat — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung sejak 15 hingga 28 Agustus 2026.

Langkah krusial ini diambil pascagempa tektonik berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Flores pada Sabtu (15/8/2026).

​Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026. Bencana geologi ini dilaporkan merusak permukiman warga dan fasilitas publik, memicu korban jiwa serta luka-luka, hingga melumpuhkan aktivitas harian masyarakat di area terdampak.

​Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa penetapan status emergency ini bertujuan mempercepat penanganan pascabencana secara menyeluruh dan terpadu.

​”Langkah ini diambil untuk mempermudah mobilisasi personel, logistik, hingga penyaluran anggaran darurat,” ujar Melkiades.

​Saat ini, Pemprov NTT mengordinasikan langkah tanggap darurat bersama pemerintah pusat, pemerintah kabupaten terdampak, TNI-Polri, Basarnas, BPBD, tenaga medis, sektor swasta, dan jaringan relawan.

Baca Juga :  Duka di Tanah NTT: Gempa M 7,7 Luluhlantakkan Permukiman, Ribuan Warga Bertahan di Tenda Pengungsian

Fokus utama operasi meliputi:

  • ​Pencarian dan Evakuasi: Memprioritaskan pencarian korban yang dinyatakan hilang atau terjebak di reruntuhan.
  • Kebutuhan Dasar Pengungsi: Menyalurkan bantuan logistik, air bersih, dan layanan medis darurat di posko-posko pengungsian.
  • Infrastruktur Vital: Memulihkan akses transportasi dan jalur komunikasi guna memperlancar distribusi bantuan.

​Mengenai pembiayaan penanganan bencana, Pemprov NTT memastikan alokasi anggaran siap dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT, disokong oleh sumber pendanaan sah lainnya yang sesuai dengan regulasi kebencanaan.

​Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat di Pulau Flores dan sekitarnya agar tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh spekulasi atau informasi bohong (hoax).

Warga diminta untuk terus memantau pembaruan data resmi dari BMKG, BPBD, dan instansi berwenang. (*)


Penulis: Dion Dhima
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *