Dugaan Discrepancy Laporan Pertanggungjawaban dan Realisasi Fisik Rehabilitasi Balai Desa Sempol Menyita Perhatian Publik

​Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola transparansi anggaran pada tingkat pemerintah desa kembali menjadi preseden kritis. Proyek rehabilitasi ruang Balai Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, untuk Tahun Anggaran 2025 memicu polemik substansial akibat munculnya indikasian inkonsistensi antara Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) administratif dengan fakta komparatif di lapangan.
Kondisi progres bangunan balai Desa Sempol.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola transparansi anggaran pada tingkat pemerintah desa kembali menjadi preseden kritis. Proyek rehabilitasi ruang Balai Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, untuk Tahun Anggaran 2025 memicu polemik substansial akibat munculnya indikasian inkonsistensi antara Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) administratif dengan fakta komparatif di lapangan.

​Berdasarkan data kualitatif yang dihimpun, pembiayaan proyek ini dialokasikan melalui mekanisme dua tahapan dengan akumulasi pagu anggaran mencapai kisaran Rp50 juta, terbagi atas Tahap I sebesar Rp22 juta dan Tahap II sebesar Rp28 juta.

​Kendati secara administratif penganggaran telah tuntas direalisasikan, temuan empiris di lokasi justru memperlihatkan kondisi fisik bangunan yang dinilai belum selesai secara terstruktur. Sejumlah elemen dinding interior maupun eksterior masih memperlihatkan struktur material batu bata yang belum terlapisi plesteran secara sempurna.

Selain itu, substrat lantai di area ruangan tertentu masih berwujud cor rabat kasar dan belum tersentuh material keramik.

​Kondisi tersebut berdampak pada polemik akuntabilitas tatkala informasi internal mengindikasikan bahwa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) disinyalir telah mencantumkan pos alokasi pengerjaan keramik sebagai bagian dari komponen belanja modal yang terserap.

Baca Juga :  Progres Jembatan Gantung Gentong di Bondowoso Tembus 50 Persen

Ekspektasi Pembuktian Kualitatif dan Transparansi

​Seorang narasumber yang memahami konstruksi operasional proyek tersebut menegaskan pentingnya dilakukan audit kesesuaian (compliance audit) guna memverifikasi keabsahan antara pos anggaran formal dengan luaran (output) pekerjaan.

​“Secara akumulatif anggaran dialokasikan dua tahap senilai kurang lebih Rp50 juta. Apabila dalam dokumen SPJ telah diklaim adanya pengerjaan keramik, maka asas akuntabilitas menuntut adanya pembuktian fisik yang linier di lokasi,” ujar narasumber yang meminta privasi identitasnya dilindungi.

​Isu ini menggarisbawahi krusialnya klarifikasi eksplisit dari Pemdes Sempol untuk menguraikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian volume pengerjaan, hingga capaian progres riil guna mencegah tereskalasinya presumsi maladministrasi.

​Akses Konfirmasi Masih Nirrespons

​Sebagai bentuk kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta penegakan asas perimbangan berita (cover both sides), upaya mengonfirmasi Kepala Desa Sempol, Sodik, telah dilancarkan via saluran komunikasi seluler sejak 20 Agustus 2026. Namun, hingga pemberitaan ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Upaya penelusuran langsung ke Balai Desa Sempol pun belum membuahkan hasil lantaran Kepala Desa tidak berada di tempat.

​Indikasi ketidaksesuaian ini pada hakikatnya masih bersifat kaji awal dan belum menjadi produk hukum tetap terkait adanya tindak pidana tertentu. Verifikasi komprehensif atas keabsahan dokumen serta uji petik fisik sepenuhnya berada di bawah wewenang Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun instansi penegak hukum terkait.

​Redaksi tetap mengoperasikan asas terbuka bagi Pemerintah Desa Sempol maupun instansi pembina untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi berimbang guna menerangkan konstruksi perkara secara faktual dan akuntabel. (*)


Penulis: Ega Mulyono
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *