Daerah  

Peluang Pembangunan Jalan Daerah Melalui Skema IJD

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali memperluas koridor pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi darat di tingkat lokal. Melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkesempatan mengajukan peningkatkan maupun pembukaan akses jalan strategis, termasuk pengembangan ring road hingga jalur penunjang pariwisata.
Optimalisasi aksesibilitas daerah: Mementerian PU buka peluang pengembangan infrastruktur melalui skema IJD. (Ilustrasi)

​Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali memperluas koridor pendanaan pembangunan infrastruktur transportasi darat di tingkat lokal. Melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkesempatan mengajukan peningkatkan maupun pembukaan akses jalan strategis, termasuk pengembangan ring road hingga jalur penunjang pariwisata.

​Informasi yang dihimpun dari sumber internal Kementerian PU mengonfirmasi bahwa alokasi program IJD mengutamakan ruas jalan yang memiliki dampak multiplier effect terhadap kawasan strategis nasional.

Parameter keberhasilan usulan sangat ditentukan oleh kesesuaian fungsi jalan dalam menyokong ketahanan pangan, kawasan energi, zona industri, hingga kelancaran rantai pasok logistik kawasan.

​”Prioritas intervensi APBN dipfokuskan pada wilayah dengan indikator kemantapan jalan yang relatif rendah serta memiliki keterbatasan kapasitas fiskal daerah,” ujar sumber tersebut, Jumat (21/8/2026).

​Mekanisme Pengajuan dan Integrasi Digital

​Untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi, pengajuan usulan dilakukan secara terintegrasi melalui platform digital SITIA (Sistem Informasi Tanda Investasi/Usulan Daerah) yang dikelola langsung oleh Kementerian PU.

Kendati demikian, keberhasilan penyerapan anggaran ini menuntut kesiapan komprehensif dari pemerintah daerah dalam memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

Baca Juga :  Progres Jembatan Gantung Gentong di Bondowoso Tembus 50 Persen

​Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun kriteria kesiapan (readiness criteria) yang mencakup:

  • ​Penyusunan Detail Engineering Design (DED) serta Studi Kelayakan (Feasibility Study).
  • Pemenuhan Dokumen Lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Kepastian Legalitas Lahan guna meminimalisasi potensi konflik sosial dengan masyarakat lokal.

​Proses verifikasi akan berlangsung secara berjenjang melalui koordinasi intensif bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di tingkat provinsi, sebelum disinkronkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU dan Bappenas sebagai Proyek Prioritas Nasional.

Komitmen Kepemimpinan Daerah dan Pembebasan Lahan

​Kunci utama akselerasi pemanfaatan skema IJD ini berada pada komitmen dan kepemimpinan politik kepala daerah. Pemkab dituntut proaktif dalam mengidentifikasi titik-titik krusial yang membutuhkan intervensi serta menjamin ketersediaan lahan bebas konflik.

​”Pemerintah Daerah memiliki ruang luas untuk mengusulkan pembangunan infrastruktur jalan, baik untuk ring road maupun koridor pariwisata. Namun, muaranya sangat bergantung pada kebijakan Bupati, khususnya dalam menjamin penyediaan lahan yang bersih dari sengketa (clean and clear),” pungkasnya. (*)


Penulis: Syayudi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *