DPP GNI Soroti Hibah Harta, Tegaskan Tak Boleh Hilangkan Hak Pihak Lain

Medan, Obor Rakyat — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, menyoroti persoalan hibah harta, terutama pemberian kepada salah satu pihak dalam keluarga, termasuk istri, yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., menyoroti persoalan hibah harta, terutama pemberian kepada salah satu pihak dalam keluarga, termasuk istri, yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup.

Medan, Obor Rakyat — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, menyoroti persoalan hibah harta, terutama pemberian kepada salah satu pihak dalam keluarga, termasuk istri, yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup.

Rules Gajah menegaskan, hibah pada prinsipnya merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh digunakan untuk menguasai aset yang bukan sepenuhnya menjadi hak pemberi hibah atau menghilangkan hak pihak lain.

“Hibah itu boleh, tetapi harus sesuai dengan ketentuan hukum. Jangan sampai hibah dijadikan cara untuk menguasai seluruh aset dan menghilangkan hak pihak lain yang secara hukum mempunyai hak atas harta tersebut,” tegas Rules Gajah, Minggu (30/8/2026).

Hibah Bukan Instrumen Mengakali Warisan

Rules Gajah mengingatkan masyarakat untuk membedakan antara hibah, warisan, dan harta bersama.
Dalam perspektif hukum Islam, ketentuan hibah antara lain diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210, yang pada pokoknya mengatur bahwa seseorang yang telah memenuhi persyaratan dapat menghibahkan paling banyak sepertiga dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi.

Hibah dilakukan ketika pemberi masih hidup. Sementara warisan baru terbuka setelah seseorang meninggal dunia dan pembagiannya mengikuti ketentuan hukum waris yang berlaku.

Karena itu, menurut DPP GNI, hibah tidak seharusnya dijadikan instrumen untuk menghindari atau mengakali pembagian warisan.

Baca Juga :  Meriah, HUT ke-57 IPK Kota Pematangsiantar, Ketua DPD Tegaskan Organisasi Harus Tetap Solid dan Kompak

“Hibah bukan alat untuk menghapus hak orang lain. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, tentu tersedia mekanisme hukum untuk menguji keabsahan hibah tersebut,” ujarnya.

Harta Bersama Tak Bisa Sembarangan Dihibahkan

DPP GNI juga menekankan pentingnya memastikan status kepemilikan sebelum hibah dilakukan.

Apabila objek hibah merupakan harta bersama dalam perkawinan, bagian masing-masing pihak harus terlebih dahulu diperjelas. Seseorang tidak dapat begitu saja menganggap seluruh harta bersama sebagai milik pribadi dan kemudian menghibahkannya kepada pihak lain.

“Jangan sampai seseorang menghibahkan sesuatu yang sebenarnya bukan seluruhnya milik dia. Hak pasangan atau pihak lain harus terlebih dahulu diperjelas. Ini yang sering menjadi persoalan dalam sengketa hibah,” kata Rules Gajah.

Menurutnya, status harta, asal-usul kepemilikan, status perkawinan, serta pihak yang mempunyai hak atas aset merupakan hal penting yang harus diperiksa sebelum suatu hibah dilakukan.

Proses Hibah Harus Transparan

DPP GNI turut mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses pemberian hibah.

Dalam konteks hibah berdasarkan KHI, Pasal 210 mencantumkan keberadaan dua orang saksi. Proses hibah juga harus dilakukan secara jelas, tanpa paksaan, manipulasi, maupun penyembunyian informasi mengenai status aset.

Namun, Rules Gajah menegaskan, keberadaan saksi keluarga tidak otomatis berarti setiap hibah harus mendapatkan persetujuan seluruh anggota keluarga.

“Persyaratan hukum harus dilihat berdasarkan jenis harta, status perkawinan, agama para pihak, serta hukum yang berlaku,” katanya.

Notaris Jangan Serta-Merta Dituduh Melanggar

Dalam persoalan hibah yang dituangkan melalui akta, DPP GNI juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menuduh notaris melakukan pelanggaran.

Notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh notaris, menurut Rules Gajah, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku.

“Kalau benar ada notaris yang dengan sengaja membuat atau membantu suatu perbuatan hukum yang bertentangan dengan ketentuan, tentu harus diperiksa. Tetapi jangan langsung memvonis. Harus ada pemeriksaan, bukti, dan keputusan dari lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Dugaan Rekayasa Hibah Harus Dibuktikan

DPP GNI juga menyoroti potensi munculnya dugaan rekayasa dalam proses hibah, termasuk manipulasi dokumen, penyembunyian status harta, atau upaya mengalihkan seluruh aset kepada satu pihak.

Rules Gajah menegaskan, setiap dugaan tersebut harus dibuktikan secara objektif.
Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai kewenangannya, termasuk mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan hibah maupun akta yang menjadi dasar peralihan hak.

“Jangan masyarakat kecil yang tidak memahami hukum kemudian kehilangan haknya hanya karena tidak mengerti proses administrasi. Semua pihak harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Hibah kepada Istri Kedua Tidak Otomatis Menguasai Semua Aset

Rules Gajah juga menyinggung persoalan hibah dalam keluarga yang memiliki lebih dari satu perkawinan yang sah.

Menurutnya, hibah kepada istri kedua tidak otomatis membuat penerima menguasai seluruh harta pemberi.

Status perkawinan, status harta, harta bersama, kepemilikan pribadi, keberadaan ahli waris, serta waktu pemberian hibah harus diperiksa secara menyeluruh.

Tidak adanya anak kandung juga tidak otomatis berarti seluruh harta dapat diberikan kepada istri kedua.

Kedudukan ahli waris harus ditentukan berdasarkan hukum waris yang berlaku dan keadaan keluarga pada saat pewaris meninggal dunia.

DPP GNI: Hak Harus Dilaksanakan dengan Menghormati Hak Orang Lain

DPP GNI mendorong masyarakat meningkatkan pemahaman mengenai hibah, harta bersama, warisan, dan kedudukan ahli waris.

Rules Gajah berharap setiap orang yang hendak memberikan hibah terlebih dahulu berkonsultasi dengan ahli hukum, notaris, atau lembaga yang berwenang untuk memastikan proses tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mendukung setiap warga negara menggunakan haknya sesuai hukum. Tetapi hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan menghormati hak orang lain. Hibah boleh, tetapi jangan sampai hibah menjadi pintu masuk untuk merampas hak pihak lain,” pungkas Rules Gajah.

Catatan: Ketentuan batas 1/3 dalam pemberitaan ini merujuk pada rezim Kompilasi Hukum Islam (KHI) bagi pihak yang tunduk pada hukum waris Islam. Dalam perkara konkret, keabsahan hibah harus diperiksa berdasarkan agama para pihak, status perkawinan, asal-usul dan status harta, dokumen hibah, serta pihak-pihak yang secara hukum mempunyai hak atau kepentingan terhadap harta tersebut. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *