Daerah  

Dugaan Ketidaksesuaian Pita Cukai PR G, Bea Cukai Jember Diminta Lakukan Pemeriksaan Resmi

​Bondowoso, Obor Rakyat — Penyelidikan jurnalistik terkait dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk milik salah satu perusahaan rokok (PR) berinisial G di Kabupaten Bondowoso kembali menemukan fakta baru. Setelah sebelumnya disorot akibat peredaran produk bertema bungkus hitam, kini rokok dengan kemasan bungkus merah berbanderol sama ditemukan masih beredar bebas di tingkat pengecer pada Kamis (24/9/2026).
ILUSTRASI BANDEROL CUKAI: Dua kemasan rokok dengan varian warna berbeda yang diduga menggunakan pita cukai berbanderol sama terpajang di sebuah toko pengecer.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Penyelidikan jurnalistik terkait dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk milik salah satu perusahaan rokok (PR) berinisial G di Kabupaten Bondowoso kembali menemukan fakta baru. Setelah sebelumnya disorot akibat peredaran produk bertema bungkus hitam, kini rokok dengan kemasan bungkus merah berbanderol sama ditemukan masih beredar bebas di tingkat pengecer pada Kamis (24/9/2026).

​Temuan tersebut memperluas spektrum persoalan dari yang semula hanya berfokus pada varian bungkus hitam.

Penggunaan banderol yang identik pada dua kemasan berbeda ini memicu pertanyaan publik mengenai kesesuaian penetapan peruntukan pita cukai serta potensi perbedaan spesifikasi barang kena cukai (BKC) yang semestinya mendapat perlakuan tarif berbeda.

​Kendati demikian, temuan di lapangan belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran hukum secara pasti.

Kepastian status hukum atas produk tersebut sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan laboratorium teknis dan administratif oleh otoritas berwenang mencakup fisik pita cukai, spesifikasi kemasan, isi produk, hingga ketentuan tarif yang berlaku.

Sinyal Simpang Siur Internal Perusahaan

​Persoalan ini kian menyita perhatian lantaran adanya perbedaan keterangan dari internal PR G sendiri. Pada Selasa (1/9/2026), Humas PR G berinisial BT secara terbuka mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara pita cukai yang terpasang dengan isi produk di dalamnya.

BT berdalih, dinamika dan tuntutan pasar menjadi alasan di balik keputusan perusahaan mengambil langkah berisiko tersebut.

Baca Juga :  Disdik Bondowoso Alokasikan Rp456 Juta di APBD-P 2026 untuk Rehabilitasi SDN Banyuwulu 4

​Namun, permohonan konfirmasi terpisah pada Rabu (9/9/2026) menghasilkan narasi berbeda. Pemilik (owner) PR G berinisial SH mengklaim kejadian tersebut murni disebabkan oleh kekeliruan teknis atau “salah tempel”.

SH juga menyatakan pihak manajemen telah menyampaikan laporan formal terkait insiden ini kepada Kantor Cukai serta Satpol PP setempat.

​Efektivitas Pengawasan Bea Cukai di Pertanyakan

​Sebelum temuan kemasan merah mencuat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember telah merespons informasi awal terkait peredaran produk tersebut.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menegaskan komitmen penindakan hingga ke rantai distribusi terbawah.

​”Kami akan segera melakukan operasi pasar hingga ke toko pengecer. Jika terbukti ada temuan pelanggaran, sanksinya adalah denda dua kali lipat nilai cukai,” tegas Yogaswara saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

​Kendati demikian, masih ditemukannya varian anyar bungkus merah di tingkat pengecer pada akhir September ini menyisakan celah evaluasi.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana efektivitas langkah taktis serta keterlibatan aparat gabungan termasuk Satpol PP Bondowoso dalam mengawal komitmen operasi pasar yang sempat dijanjikan.

​Modus Operandi dan Implikasi Hukum

​Secara umum dalam regulasi kepabeanan dan cukai, praktik pembungkusan rokok berisi 20 batang yang dilekati pita cukai berkapasitas 10 batang tergolong sebagai modus pelanggaran peruntukan (mismatch specification).

​Modus operandi semacam ini disinyalir sebagai upaya menekan kewajiban penyetoran penerimaan negara secara ilegal demi meraup marjin keuntungan yang lebih tinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Cukai, setiap BKC yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan jumlah isi, personalisasi, atau peruntukan jenisnya, secara mutlak dikategorikan sebagai rokok ilegal.

​Hingga berita ini diturunkan, publik dan penikmat komoditas hasil tembakau di kawasan Bondowoso masih menantikan hasil verifikasi resmi serta langkah konkret Bea Cukai Jember guna memberikan kepastian hukum dan transparansi penegakan aturan. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *