Soal Dugaan Cukai Tak Sesuai Peruntukan, DPRD dan Bea Cukai Tegaskan ‘Salah Tempel’ Tetap Ilegal

Penindakan pengawasan pita cukai ilegal. (Ilustrasi)

​Bondowoso, Obor Rakyat — Praktek dugaan penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukan pada Perusahaan Rokok (PR) berinisial G di Bondowoso memicu polemik panas. Kontroversi ini tidak lagi sekadar didasari temuan lapangan, melainkan diperparah oleh pengakuan mengejutkan dari internal perusahaan yang justru saling bertolak belakang.

​Humas PR G, BT, secara terbuka mengakui bahwa pihak manajemen secara sadar mengambil langkah berisiko tersebut demi mempertahankan kelangsungan bisnis dan nasib puluhan karyawannya di tengah persaingan pasar yang kian mencekik.

​“Inilah dinamika pasar rokok di luar sehingga kami mengambil risiko melakukan hal tersebut. Jika tidak, perusahaan bisa terhenti. Di sini ada puluhan karyawan, bagaimana dengan nasib mereka?” ungkap BT, belum lama ini.

Ia juga membenarkan bahwa pabriknya telah beberapa kali didatangi tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, hingga Kepolisian.

​Namun, narasi “demi keberlanjutan bisnis” tersebut mendadak mentah setelah pemilik (owner) PR G berinisial SH memberikan keterangan yang kontradiktif.

SH membantah adanya unsur kesengajaan dan mengklaim polemik tersebut murni dipicu kelalaian teknis.

Baca Juga :  ​Dugaan Pelanggaran Cukai Rokok Bondowoso Memanas, Aktivis Siap Adukan Kasus ke KPK

​“Banderol salah tempel. Sudah kami laporkan ke Bea Cukai Jember,” kelit SH saat dikonfirmasi terpisah.

​Bea Cukai dan DPRD Bersuara: “Salah Tempel Tetap Ilegal!”

​Dualisme keterangan internal PR G ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Otoritas penegak hukum dan legislator menegaskan bahwa alasan teknis maupun tekanan ekonomi tidak bisa dijadikan benteng perlindungan dari jerat hukum.

​Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, menampik keras segala bentuk pembenaran dari pelaku usaha.

​“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi yang melanggar. Kami tidak akan memberikan toleransi dengan alasan apa pun,” tegas Yoga, Senin (14/9/2026).

​Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Tohari, menepis anggapan bahwa klaim “salah tempel” dapat meloloskan perusahaan dari status hukum rokok ilegal.

Menurutnya, perbedaan mendasar antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), baik dari proses produksi maupun besaran tarif cukai membuat manipulasi pelekatan pita cukai sebagai bentuk pelanggaran serius.

​“Itu namanya salah tempel, itupun ilegal,” ujar Tohari dari Fraksi PKB, Jumat (18/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan 10 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk penegakan hukum melalui operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal.

Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Denda Miliaran

​Langkah PR G yang diduga kuat menempelkan pita cukai tidak sesuai peruntukannya masuk dalam kategori tindak pidana cukai.

Sekadar diketahui, operandi ini berkonsekuensi hukum sangat fatal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

​Sesuai aturan perundang-undangan, sanksi bagi pelaku meliputi:

  • ​Sanksi Pidana: Ancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
  • Sanksi Denda: Denda finansial paling sedikit 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, atau denda maksimal hingga Rp5 miliar.
  • Sanksi Administratif: Kewajiban melunasi kekurangan bayar cukai, serta potensi penyitaan barang bukti untuk dimusnahkan.

​Kini, bola panas berada di tangan Bea Cukai Jember dan tim gabungan penegak hukum untuk mengusut tuntas kronologi pelekatan pita cukai, menghitung total kerugian negara, serta menghentikan peredaran produk ilegal tersebut dari pasaran. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *