
Jakarta, Obor Rakyat — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh aktivis Faizal Assegaf, Selasa (29/9/2026).
Pemeriksaan marathon yang berlangsung selama kurun delapan jam sejak pukul 10.30 WIB hingga petang tersebut menguji sekitar 50 butir pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik guna mendalami konstruksi perkara.
Usai menjalani penyerapan keterangan, Budi mengapresiasi keandalan dan pendekatan humanis yang ditunjukkan penyidik selama proses klarifikasi berlangsung.
Kendati demikian, ia enggan membeberkan substansi materiik demi menghormati ranah kewenangan penyidikan.
”Penyidik sangat profesional dan humanis. Setiap poin pertanyaan disampaikan secara sistematis dan kami memberikan keterangan relevan yang dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Budi menegaskan tidak memiliki hubungan personal dengan pelapor.
Ia menggarisbawahi bahwa seluruh peryataan publik yang pernah disampaikannya merupakan pengejawantahan dari fungsi dan tugas profesionalnya sebagai juru bicara lembaga antirasuah, yang senantiasa berbasis pada fakta objektif penanganan perkara.
”Saya tidak mengenal pihak bersangkutan secara personal. Informasi yang disampaikan kepada publik murni bentuk akuntabilitas dan profesionalitas atas rangkaian proses hukum di KPK,” tuturnya seraya menekankan pentingnya independensi penegakan hukum.
Peruncingan Imbas Perkara Bea Cukai
Pemeriksaan Budi merupakan derivasi dari laporan kepolisian yang dilayangkan Faizal Assegaf pada 14 April 2026, yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Langkah hukum tersebut dipicu oleh ketidakpuasan Faizal atas penyampaian informasi publik oleh KPK pasca-pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 7 April 2026.
Faizal menilai narasi yang dilemparkan ke media tidak selaras dengan dinamika pemeriksaan yang dianggotainya.
”Langkah ini adalah wujud hak konstitusional untuk melawan penyebaran narasi yang bersinggungan dengan fitnah dan kebohongan publik terkait penanganan perkara Bea Cukai,” tegas Faizal saat membuat laporan pertengahan April lalu.
Selain menempuh jalur pidana di kepolisian, Faizal juga mengadukan Budi Prasetyo ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 15 April 2026, atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan fasilitas kelembagaan untuk penyampaian informasi yang dinilainya destruktif.
Merespons pergerakan hukum tersebut, Budi menyikapi laporan Faizal sebagai hak hukum yang wajar bagi setiap warga negara.
Ia menegaskan KPK akan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan evaluasi komprehensif terhadap akumulasi keterangan saksi dan alat bukti guna menentukan arah korelatif dari proses hukum selanjutnya. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi