Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 44 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

​Simalungun, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Konferensi pers di Kejari Simalungun atas pemusnahan barang bukti dari 44 perkara bermuatan hukum tetap.

​Simalungun, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan eksekusi tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Simalungun pada Rabu (30/9/2026).

​Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi.

Acara tersebut turut disaksikan oleh para Kepala Seksi, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional, jajaran pegawai Kejari Simalungun, serta Camat Kecamatan Siantar.

​Kasi PAPBB Kejari Simalungun, Fuad Farhan Sriyadi, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 44 perkara yang telah diputus oleh pengadilan.

​Rincian perkara tersebut meliputi:

  • 21 perkara Narkotika
  • 21 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda)
  • 2 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum)
Baca Juga :  Polri Imbau Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

​”Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus wujud penegakan hukum dalam mengeksekusi barang bukti sesuai amar putusan,” ujar Fuad.

​Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah berstatus inkracht diselesaikan sesuai prosedur hukum, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.

​Kejari Simalungun menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti yang tertib, akuntabel, dan transparan dalam rantai penegakan hukum. Setiap proses, mulai dari penerimaan hingga pemusnahan, wajib mengedepankan asas kepastian hukum dan administrasi yang tertib.

​Melalui tindakan eksekusi ini, Kejari Simalungun berkomitmen untuk terus menjalankan kewenangannya secara profesional demi menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Simalungun. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *