Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD dan 5 Warga Diproses Lewat Restorative Justice

​Surabaya, Obor Rakyat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) terhadap delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Gedung Polrestabes Surabaya.

​Surabaya, Obor Rakyat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) terhadap delapan orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.

​Tiga dari delapan pelaku tersebut merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, yaitu UA (anggota DPRD Kabupaten Malang), A (anggota DPRD Banyuwangi), dan Ar (anggota DPRD Situbondo).

Sementara lima pelaku lainnya masing-masing berinisial F, R, K, N, dan Ro.

​Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara diarahkan melalui jalur restorative justice karena jumlah barang bukti yang disita di lokasi kejadian berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

​”Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto. (Fot Ist)
Baca Juga :  Dugaan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Jubir KPK Budi Prasetyo

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan seorang pecandu narkoba berinisial N yang disinyalir tengah berpesta narkoba bersama rekan-rekannya di salah satu kamar hotel.

Petugas yang melakukan penggerebekan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut.

​Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • ​Satu plastik klip bekas pakai sabu-sabu
  • Dua butir pil ekstasi warna kuning
  • ​Alat isap (bong) dan korek api
  • Satu bungkus rokok bekas tempat menyimpan sabu

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial N mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial C, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​Dari tes urine yang dilakukan kepolisian, tujuh dari delapan orang terbukti positif mengonsumsi ekstasi, sedangkan N terkonfirmasi mengonsumsi sabu dan ekstasi.

​Untuk menindaklanjuti proses restorative justice, Polrestabes Surabaya telah menyerahkan kedelapan terduga pelaku ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya guna menjalani Asesmen Terpadu.

​”Dilakukan sesuai prosedur melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tentunya nanti tunggu hasil dari tim asesmen yang saat ini masih dalam pemeriksaan di BNN Kota Surabaya,” pungkas Hadi. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *