
Bondowoso, Obor Rakyat — Seorang ibu rumah tangga warga Desa Pandak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, Yuli Anggraeni (29), mendatangi Polres Bondowoso untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui platform media sosial TikTok.
Laporan resmi tersebut diterbitkan oleh Polres Bondowoso melalui Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/703/IX/2026/SPKT. Surat laporan ini ditandatangani langsung oleh Kanit SPKT Polres Bondowoso, IPDA Satriyo Aditya Firmansyah, S.H., M.H.
Peristiwa dugaan pencemaran nama baik ini diketahui korban pada Senin malam, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mendapat kabar dari rekannya. Pemilik akun TikTok @Cancer96 diduga mengunggah rekaman suara (voice note) percakapan antara korban dan suami pemilik akun tanpa izin.
Selain membagikan rekaman suara tersebut, pemilik akun menyertakan keterangan tulisan (caption) yang menyerang kehormatan serta mendiskreditkan korban. Aksi tersebut diduga kuat dipicu rasa cemburu.
Mengingat akun @Cancer96 memiliki pengikut yang cukup banyak mencapai sekitar 45 ribu followers unggahan tersebut langsung dibanjiri beragam komentar negatif dari penggunanya. Hal ini dinilai sangat merugikan dan merusak nama baik korban di ruang publik.
Merasa dirugikan, korban memutuskan mengambil jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik ini kepada Satreskrim Polres Bondowoso. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi