Daerah  

Dugaan Limbah Unggas di Tegalampel, DLH Bondowoso Dituntut Turun Tangan

Bondowoso, Obor Rakyat – Ketergantungan masyarakat pada sumber daya air alami kembali berbenturan dengan lemahnya kontrol tata kelola limbah usaha mikro dan menengah. Di Dusun Pagar Gunung 1, Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, warga terpaksa berdampingan dengan ancaman krisis ekologi akibat dugaan pencemaran limbah cair dari usaha pemotongan ayam yang dibuang langsung ke badan sungai.
Potret kondisi di aliran Sungai. (Ilustrasi)

Bondowoso, Obor Rakyat – Ketergantungan masyarakat pada sumber daya air alami kembali berbenturan dengan lemahnya kontrol tata kelola limbah usaha mikro dan menengah. Di Dusun Pagar Gunung 1, Desa Tanggulangin, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, warga terpaksa berdampingan dengan ancaman krisis ekologi akibat dugaan pencemaran limbah cair dari usaha pemotongan ayam yang dibuang langsung ke badan sungai.

​Sungai yang menjadi urat nadi domestik warga, terutama untuk aktivitas mandi dan mencuci, kini memancarkan aroma pembusukan saban pagi. Kondisi ini membunyikan alarm bahaya atas terabaikannya hak-hak dasar masyarakat terhadap lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

​“Setiap pagi baunya sangat menyengat dan mengganggu. Kami khawatir air yang kami gunakan sehari-hari ini sudah tercemar dan membawa dampak buruk bagi kesehatan,” ujar salah seorang warga lokal dengan nada prihatin, Minggu (25/10/2026).

Potret Kerentanan Sanitasi dan Temuan Lapangan

​Berdasarkan penelusuran di lokasi, ditemukan sebuah instalasi pipa yang membujur langsung dari area fasilitas pemotongan ayam menuju aliran sungai. Temuan empiris ini memperkuat dugaan adanya pembuangan air limbah (effluent) tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi baku mutu standar.

​Secara teknis-ekologis, limbah organik cair dari aktivitas pemotongan unggas mengandung beban cemaran biologis yang tinggi, seperti Escherichia coli, bahan organik tersuspensi, serta amonia. Apabila dialirkan langsung ke badan air tanpa Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, pencemaran ini berpotensi memicu degradasi kualitas air secara masif serta mendegradasi ekosistem akuatik setempat.

​Persoalan ini menegaskan potret miris di mana masyarakat kelas bawah harus menanggung eksternalitas negatif dari sebuah aktivitas usaha yang mengabaikan prinsip keberlanjutan.

Baca Juga :  Satpol PP Bondowoso Diminta Tegas Namun Tetap Humanis

​Uji Petik DLH dan Aspek Legalitas Menjadi Keharusan

​Menanggapi eskalasi keresahan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso dituntut untuk mengambil tindakan korektif secara konkret dan transparan. Langkah penegakan hukum lingkungan hidup perlu segera dilakukan, mulai dari inspeksi mendadak (sidak), verifikasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau SPPL, hingga pengambilan sampel air (water sampling) untuk mengukur tingkat baku mutu air sungai.

​Pemeriksaan objektif ini mendesak guna memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan ekologis bagi masyarakat terdampak.

Pengelolaan lingkungan hidup bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban konstitusional pemrakarsa usaha sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan lingkungan.

Asas Keberimbangan dan Hak Jawab

​Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pemilik usaha pemotongan ayam terkait izin operasional, ketersediaan IPAL, hingga tuduhan perusakan lingkungan. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan respons resmi.

​Kendati ketiadaan tanggapan tersebut tidak serta-merta mengonfirmasi seluruh tuduhan, ketertutupan informasi dari pihak pengelola memperpanjang ketidakpastian publik.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pemilik usaha maupun pemangku kepentingan terkait demi mewujudkan asas keberimbangan berita.

​Kini, bola panas berada di tangan pemerintah daerah dan instansi teknis. Publik tidak lagi membutuhkan respons normatif, melainkan langkah penegakan hukum lingkungan yang nyata guna menyelamatkan ruang hidup warga Dusun Pagar Gunung dari ancaman krisis ekologis yang lebih parah. (*)


Penulis: Mulyono
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *