
Surabaya, Obor Rakyat — Penanganan kasus dugaan narkotika yang menyeret tiga oknum anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra berbuntut panjang. Sebanyak tujuh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi dari jabatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP).
Langkah tegas ini dibenarkan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan bahwa internal kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk ketidakprofesionalan dalam proses hukum.
”Memang diduga ada pelanggaran terhadap SOP dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Bidpropam Polda Jatim,” tegas Kombes Luthfie.
Ia menambahkan, penindakan perkara penyalahgunaan narkotika wajib berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa memandang latar belakang politik maupun status sosial pihak yang ditangani.
Perwira hingga Bintara Digeser
Pergeseran posisi ini berdampak pada jajaran perwira hingga bintara di Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tiga perwira yang masuk dalam daftar mutasi tersebut yakni:
- Iptu Kevin Asshabul Kahfi (sebelumnya Kanit 1) dimutasi menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
- Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho (sebelumnya Kasubnit 1 Unit 1) digeser menjadi PS Kaur Subbagbinkar Bag SDM Polrestabes Surabaya.
- Ipda Andri Kiki (sebelumnya Kasubnit) dipindahkan sebagai PS Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Sementara itu, empat bintara yang turut dipindahtugaskan adalah Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, serta Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
Hingga saat ini, Bidpropam Polda Jatim masih terus mendalami bentuk pelanggaran SOP yang diduga dilakukan oleh ketujuh personel tersebut saat mengusut kasus yang melibatkan para legislator daerah itu. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi