Operasi Tangkap Tangan Anggota DPRD Pesta Ekstasi Berbuntut Mutasi 7 Penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

​Surabaya, Obor Rakyat — Mutasi mendadak melanda internal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Sebanyak tujuh personel yang terlibat dalam penggerebekan pesta narkoba tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Partai Gerindra resmi dipindahtugaskan. Langkah penggeseran jabatan tersebut memicu spekulasi pubik terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus.
7 penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi. (Ilustrasi)

​Surabaya, Obor Rakyat — Mutasi mendadak melanda internal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya. Sebanyak tujuh personel yang terlibat dalam penggerebekan pesta narkoba tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) asal Partai Gerindra resmi dipindahtugaskan. Langkah penggeseran jabatan tersebut memicu spekulasi pubik terkait dugaan intervensi dalam penanganan kasus.

​Kebijakan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Tujuh personel yang dimutasi terdiri dari tiga perwira dan empat bintara, yaitu Iptu Kevin Asshabul Kahfi, Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, Ipda Andri Kiki, serta Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh. Kesemuanya digeser ke jajaran kepolisian sektor (polsek).

​Penggerebekan itu sendiri berlangsung pada Senin dini hari, 28 September 2026, di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan wakil rakyat dari Partai Gerindra wilayah Jawa Timur, yakni berinisial AM (DPRD Kabupaten Malang), ADD (DPRD Kabupaten Banyuwangi), dan ARR (DPRD Kabupaten Situbondo).

​Berdasarkan hasil tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi pil ekstasi, sementara satu orang berinisial N positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.

Kendati demikian, ketiga anggota legislatif tersebut tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN.

Baca Juga :  Imbas Proyek Jembatan Sentong, Pemprov Jatim Didesak Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Infrastruktur di Bondowoso

Keputusan ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas penindakan pidana sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

​Sikap tegas ditunjukkan oleh internal partai. DPD Partai Gerindra Jawa Timur secara resmi telah merekomendasikan pemecatan terhadap ketiga kader yang terlibat dalam skandal tersebut.

​Di sisi lain, pergeseran tujuh penyidik pengungkap kasus ini memantik sorotan tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengindikasikan adanya dugaan tekanan atau intervensi dari pihak luar menyusul tingginya perhatian publik terhadap penangkapan para wakil rakyat tersebut.

​Menanggapi tuduhan tersebut, Polrestabes Surabaya menepis adanya dorongan politis di balik pergeseran personelnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa rotasi tersebut merupakan hal yang lumrah dalam penyegaran organisasi kepolisian. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *