
Bondowoso, Obor Rakyat – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Kepala Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, berinisial DN.
Di tengah mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp25 juta dalam rekrutmen perangkat desa, DN justru berulang kali mangkir dari pemanggilan pembinaan yang dilayangkan pihak Kecamatan Wonosari.
Dugaan transaksi haram ini mencuat setelah salah satu peserta rekrutmen, HF, membongkar adanya permintaan uang puluhan juta rupiah oleh Kades DN demi memuluskan posisinya sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
HF mengaku mengantongi bukti transfer dan rekaman video penyerahan uang yang diklaim sebagai “kebijakan kepala desa”.
Camat Wonosari, Rahmatullah membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan resmi hingga tiga kali terhadap DN untuk meminta klarifikasi, namun tidak pernah diindahkan.
Bahkan pada pemanggilan keempat untuk agenda pembinaan tingkat kabupaten terkait penyelesaian tanggungan, DN kembali tidak hadir.
”Kami selaku pembina desa telah melaksanakan pembinaan. Kita undang sudah tiga kali, bahkan keempat kalinya ketika ada pembinaan di kabupaten, juga tidak hadir. Pagi kami chat, kadang sore baru merespons, bahkan bisa sampai satu minggu baru membalas,” tegas Rahmat, Senin (2/11/2026).
Mengenai sanksi tegas atas ketidakhadiran dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum Kades tersebut, pihak kecamatan menyatakan persoalan ini memiliki mekanisme penanganan tersendiri.
”Diberikan sanksi atau tidak, tentunya ada penanganan khusus,” ujar Rahmat.
Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini mengancam integritas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bondowoso. Bukti transfer dan rekaman yang dipegang korban mendesak untuk segera diuji secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH) maupun Inspektorat guna mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Lombok Wetan DN belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pungli maupun alasan penolakannya memenuhi panggilan pembinaan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi