
21 Orang Ditetapkan Tersangka
Surabaya, Obor Rakyat — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran membongkar kasus besar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di 13 wilayah Jawa Timur. Sebanyak 21 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penindakan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp35,7 miliar.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026 demi merespons kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi di tengah masyarakat kecil serta pelaku UMKM.
”Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Irjen Pol Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11/2026).
Fakta dan Detail Pengungkapan
Wilayah Operasi (13 Daerah): Mojokerto, Tulungagung, Kab. Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, dan Situbondo.
Barang Bukti BBM dan Gas:
- 24.799 liter Solar
- 2.734,5 liter Pertalite
- 434 tabung LPG (250 tabung LPG 3 kg dan 184 tabung LPG 12 kg)
Barang Bukti Kendaraan (32 Unit):
- 17 unit mobil pick-up dan minibus termodifikasi 14 unit dump truck berisi tandon penampung BBM 1 unit sepeda motor modifikasi
Modus Operandi Pelaku
- Modifikasi Kendaraan dan Tangki Kamuflase: Mengisi BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan termodifikasi, hingga mengangkut BBM subsidi menggunakan truk tangki resmi berlogo BBM nonsubsidi/industri.
- Penyalahgunaan Barcode: Menggunakan banyak barcode untuk memborong BBM subsidi. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU.
- Pengoplosan LPG: Memindahkan (suntik) isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Ancaman TPPU dan Pengembangan Kasus
Polda Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada 21 tersangka ini. Polisi tengah menelusuri aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menjerat para pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti kuat.
Selain itu, kerja sama erat terus dilakukan bersama Pertamina, BPH Migas, dan Kejaksaan untuk memperketat pengawasan distribusi.
Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau dugaan penyelewengan BBM/LPG bersubsidi diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi