
Bandar Lampung, Obor Rakyat — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan box culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Proyek penanganan infrastruktur tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan menggunakan alokasi APBD Tahun Anggaran 2026.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa laporan pengaduan yang bersumber dari Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) tersebut telah diteruskan sejak 24 Agustus 2026 guna ditindaklanjuti sesuai wilayah hukum dan kewenangannya.
”Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Kota Bandar Lampung, sudah diteruskan ke Kejari Lampung Selatan,” ujar Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Ia menambahkan, laporan tersebut telah teregistrasi secara resmi dengan nomor registrasi 52 dan 53.
Indikasi Penyimpangan Kualifikasi dan Spesifikasi Teknis
Pengaduan ini bermula dari temuan lapangan dan penelusuran administrasi yang disampaikan oleh DPP KAMPUD ke Kejati Lampung pada awal Agustus 2026.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mendesak aparat penegak hukum untuk menguji proses pengadaan hingga kualitas fisik pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia jasa CV Telegai.
DPP KAMPUD soroti penetapan pelaksana proyek oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, Seno Aji menilai, terdapat indikasi kelayakan teknis dan pengalaman penyedia yang belum memenuhi kualifikasi persyaratkan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain ranah administrasi pengadaan, pengadu mencatat sejumlah temuan teknis di lapangan yang dinilai membutuhkan pengujian laboratorium secara independen, antara lain:
- Persiapan Pondasi: Dugaan pemasangan unit box culvert tanpa tahapan penggalian dan dudukan struktur yang memadai.
- Volume dan Mutu: Indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan serta keraguan atas mutu material beton dibanding dokumen spesifikasi teknis.
- Kondisi Fisik: Temuan keretakan awal pada struktur beton yang berpotensi memengaruhi ketahanan konstruksi jangka panjang.
- Transparansi: Minimnya keterbukaan informasi publik mengenai detail anggaran dan rincian papan informasi pekerjaan di lokasi.
Desak Penanganan Transparan dan Akuntabel
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan pihaknya bakal mengawal jalannya proses hukum di Kejari Lampung Selatan.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk meneruskan berkas temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI jika ditemukan bukti pendukung baru yang relevan.
”Kami berharap penanganan di tingkat Kejari Lampung Selatan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif. Penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian material dan audit teknis,” kata Agung.
Penanganan perkara ini kini berfokus pada tahapan verifikasi dan telaah dokumen oleh kejaksaan, mulai dari berkas perencanaan, tahapan lelang, pelaksanaan penyerahan pekerjaan, hingga dokumen pencairan keuangan.
Sesuai asas hukum, pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana memiliki hak dan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta bukti teknis penyeimbang guna memastikan seluruh proses pembangunan telah berjalan sesuai ketentuan spesifikasi dan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis: Budi R
Editor: Redaksi