
Bondowoso, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan bahwa tata kelola fiskal daerah menjelang akhir tahun anggaran 2026 berada dalam koridor yang kondusif.
Hingga saat ini, kas daerah telah menerima kucuran dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,192 triliun, sementara sisa alokasi senilai Rp276 miliar dipastikan murni mengikuti mekanisme penyaluran Triwulan (TW) IV tanpa ada unsur penundaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, I Wayan Wisesa Buwana, memberikan klarifikasi komprehensif guna meluruskan dinamika informasi yang berkembang di ruang publik. Ia menekankan agar masyarakat maupun pemangku kepentingan tidak salah menginterpretasikan posisi kas daerah terhadap sisa anggaran tersebut.
“Total dana transfer pusat yang sudah masuk sebesar Rp1,192 triliun. Sementara itu, masih ada sisa sekitar Rp276 miliar yang belum disalurkan untuk Triwulan IV. Tidak ada penundaan dari pemerintah pusat,” ujar Wayan saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Lebih lanjut, Wayan merinci bahwa belum masuknya sisa dana tersebut merupakan bagian inheren dari skema termin penyaluran anggaran nasional. Dengan kata lain, jeda waktu pencairan ini telah terjadwal secara sistematis dan tidak mengindikasikan adanya kendala administratif maupun hambatan struktural dalam relasi fiskal antara pusat dan daerah.
Peran Strategis Dana Transfer dalam APBD
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso, instrumen dana transfer dari pemerintah pusat memegang signifikansi yang fundamental.
Komponen fiskal ini berfungsi sebagai penopang utama (backbone) pembiayaan berbagai urusan pemerintahan, mulai dari efektivitas penyelenggaraan birokrasi, akselerasi pembangunan infrastruktur strategis, hingga optimalisasi pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, monitoring terhadap realisasi sisa alokasi dana transfer sebesar Rp276 miliar tersebut menjadi salah satu variabel krusial dalam manajemen keuangan daerah.
Langkah ini diambil guna menjamin agar seluruh agenda belanja pemerintah tetap terakselerasi secara akuntabel dan selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan tahunan.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab Bondowoso berharap publik memperoleh pemahaman yang komprehensif dan objektif mengenai postur fiskal daerah. Transparansi informasi tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas birokrasi dalam menjaga stabilitas ekonomi makro regional hingga penghujung Tahun Anggaran 2026. (*)
Penulis: Mulyono
Editor: Redaksi