Dinamika Transnasional Narkotika: Mahasiswa Aceh Serantau Desak Penguatan Pos Pengawasan dan Unit K9 di Perbatasan Aceh–Sumut

​Aceh, Obor Rakyat — Eskalasi ancaman peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan regional memicu desakan evaluasi atas efektivitas deteksi dini di jalur-jalur krusial.
Ketua Umum Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau, Rifqi Maulana. (Fot Ist)

​Aceh, Obor Rakyat — Eskalasi ancaman peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan perbatasan regional memicu desakan evaluasi atas efektivitas deteksi dini di jalur-jalur krusial.

Ketua Umum Mahasiswa Pemuda Aceh Serantau, Rifqi Maulana, mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengoptimalisasi strategi pengawasan terpadu di sepanjang garis perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, khususnya di wilayah administratif Kabupaten Aceh Tenggara.

​Menurut Rifqi, karakteristik geografis perbatasan menjadikan kawasan ini rentan dieksploitasi oleh jaringan kejahatan terorganisir (organized crime networks) sebagai jalur koridor distribusi penyelundupan barang haram. Oleh karena itu, penguatan presensi teknologi pendeteksi, personel operasional, hingga pengerjaan Unit K9 (anjing pelacak) menjadi prasyarat mutlak dalam membangun benteng pencegahan (preemptive barrier) yang presisi.

​”Persoalan narkoba tidak boleh dipandang sebagai kejahatan biasa. Ini merupakan ancaman sistemik terhadap ketahanan sosial, struktur keluarga, dan keberlanjutan kualitas sumber daya manusia generasi muda Aceh. Formulasi strategi harus berfokus pada intervensi hulu guna memutus rantai pasok sebelum komoditas ilegal tersebut merambah ke ruang domestik masyarakat,” ujar Rifqi, Selasa (3/11/2026).

​Ia menekankan bahwa urgensi penempatan Unit K9 di titik-titik perlintasan strategis, seperti kawasan Lawe Pakam yang menghubungkan aksesibilitas ekonomi Aceh Tenggara dan Sumatera Utara merupakan kalkulasi taktis yang rasional. Langkah ini dinilai efektif meningkatkan probabilitas penggagalan upaya penyundupan komoditas sabu yang kerap menggunakan modus operandi kian terampil.

​Guna mewujudkan pengawasan yang komprehensif, Rifqi menggarisbawahi pentingnya sinergi inter-lembaga (inter-agency collaboration) yang melibatkan Polda Aceh, Polda Sumatera Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), unsur TNI, pemerintah daerah, serta artikulasi peran aktif elemen sipil.

Baca Juga :  Ade Indra Chaniago Raih APSIPOL Award 2026: Komitmen Nyata Membumikan Ilmu Politik untuk Masyarakat

​”Kami mengimbau Kapolri untuk memberikan perhatian kualitatif terhadap penguatan infrastruktur pengawasan perbatasan. Jangan sampai infrastruktur konektivitas yang ditujukan bagi integrasi ekonomi dan interaksi sosial justru terkooptasi menjadi lalu lintas peredaran narkotika,” tegasnya.

​Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kerangka penegakan hukum tidak boleh terbatas pada tindakan represif pasca-kejadian (post-facto enforcement). Pendekatan holistik yang mengintegrasikan deteksi dini, pemetaan pola distribusi, hingga pembongkaran struktur kejahatan secara akuntabel harus diutamakan.

​”Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penindakan aktor tingkat tapak atau kurir semata. Penulusuran berbasis bukti mendalam (evidence-based investigation) harus menjangkau aktor intelektual (intellectual actors), penyandang dana (financiers), serta pengendali utama jaringan,” imbuhnya.

​Di akhir pengerjaannya, Rifqi menegaskan komitmen konsisten dari kalangan akademisi dan kepemudaan untuk mengambil peran sebagai agen kontrol sosial dalam mengartikulasi kesadaran kolektif bahaya penyalahgunaan zat adiktif.

Ia berharap kebijakan penguatan batas wilayah ini diimbangi dengan alokasi anggaran operasional yang proporsional serta evaluasi kinerja secara berkala demi menjamin keberlanjutan program penanggulangan narkotika di wilayah Aceh. (*)


Penulis: R Maulana
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *