
Situbondo, Obor Rakyat — Pelaksanaan proyek Perkuatan Tebing Sungai Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Yugha Sukma Dewata di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp396.924.010,60 ini diduga mengabaikan aspek teknis dan lingkungan.
Berdasarkan temuan di lapangan, material batu yang digunakan untuk mengisi struktur bronjong diduga diambil langsung dari sekitar lokasi proyek. Praktik ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Standar Operasional Prosedur (SOP).
Meskipun dalam praktiknya penggunaan material lokal sah-sah saja apabila memenuhi spesifikasi teknis kekerasan batu dan mengantongi izin resmi dari pengawas, namun penambangan material liar tanpa izin resmi (IUP/SIPB) serta mengabaikan mutu standar justru dinilai sebagai indikasi kuat penyimpangan kontrak kerja demi meraup keuntungan sepihak.
Ancaman Nyata Kerusakan Ekeng dan Risiko Longsor
Sejumlah pihak menegaskan bahwa tindakan mengeruk atau mengambil batu alam di dasar dan pinggiran sungai secara sembarangan sangat berbahaya. Batu-batu tersebut sejatinya berfungsi sebagai penahan alami (counterweight) terhadap tekanan tanah di atasnya.
”Ketika batu ini diambil, kaki lereng menjadi kosong sehingga tanah di atasnya kehilangan penopang dan lebih mudah longsor,” ujar narasumber di lapangan, Selasa (3/11/2026).
Selain memicu longsor, pengerukan material di lokasi secara serampangan terbukti mengubah pola aliran air sungai. Kecepatan arus air di area yang dikeruk akan meningkat drastis, memicu erosi dasar sungai (scouring) yang lebih dalam.
Dampak fatalnya, fondasi bangunan bronjong itu sendiri justru terancam tergerus hingga ambruk.
Alih-alih memperkuat tebing untuk melindungi pemukiman, tindakan serampangan ini justru mengalihkan arus sungai langsung ke dinding tebing yang rawan, sehingga air mengikis tebing dengan jauh lebih agresif.
Desakan Penghentian dan Investigasi Mendalam
Mengingat proyek bersumber dari dana pajak masyarakat melalui Dana Alokasi Umum (DAU – APBD) Tahun Anggaran 2026 ini menyangkut keselamatan publik, sejumlah pihak mendesak langkah penanganan cepat dan tegas:
- Gunakan Material dari Quarry Resmi: Batu pengisi bronjong wajib didatangkan dari tempat penambangan resmi yang aman dan memenuhi syarat mutu (keras, tidak mudah rapuh, serta ukurannya lebih besar dari lubang anyaman bronjong).
- Hentikan Aktivitas Pengerukan: Mendesak aparat penegak hukum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas penambangan liar di lokasi proyek demi keselamatan warga.
- Terapkan Metode Kombinasi: Untuk area kritis, pengerjaan bronjong harus dikombinasikan dengan penanaman vegetasi berakar dalam (seperti akar wangi/vetiver atau bambu) guna mengikat struktur tanah secara alami.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan teknis pengambilan material di lokasi proyek berpendanaan ratusan juta rupiah tersebut. Publik kini menanti langkah investigasi tegas dari lembaga pengawas dan penegak hukum. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi