Pasca-Penggeledahan Ponpes, Akuntabilitas Kapolda Jateng Dipertanyakan

Jakarta, Obor Rakyat — Tindakan penggeledahan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 yang menyisakan trauma psikologis bagi penghuni pesantren, memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto. (Fot Ist)

Jakarta, Obor Rakyat — Tindakan penggeledahan oleh aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 yang menyisakan trauma psikologis bagi penghuni pesantren, memicu sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pemerhati Hukum dan Kontrol Sosial, Budi Rizkiyanto, mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang menjangkau lini kepemimpinan, termasuk Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Hardi Siahaan.

​Budi menilai, penindakan hukum oleh kepolisian tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif di tingkat lapangan, melainkan harus menyentuh ranah akuntabilitas manajerial dan fungsi pengawasan kepemimpinan (institutional accountability).

Pentingnya Evaluasi Berbasis Tanggung Jawab Struktural

​Meskipun mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri yang telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga anggota lainnya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri per 2 November 2026, Budi menegaskan bahwa perlakuan tersebut belum menyelesaikan akar persoalan.
​”Pertanggungjawaban dalam organisasi kepolisian harus ditempatkan secara proporsional. Anggota di lapangan diperiksa atas tindakan faktualnya, sedangkan pejabat struktural wajib dievaluasi dari aspek command responsibility, efektivitas pengawasan, serta Pengendalian Operasional (Dalops) di wilayah hukum terkait,” tegas Budi, Selasa (3/11/2026).

​Ia mengingatkan bahwa wewenang kepolisian (police discretion) yang bersumber dari mandat undang-undang dibatasi oleh prinsip proporsionalitas, Standard Operating Procedure (SOP), serta asas penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

​Perlindungan Lingkungan Pendidikan dan Kelompok Rentan

​Persoalan lain yang disayangkan Budi adalah pengabaian aspek kerentanan psikologis terhadap para santriwati dan pengasuh pesantren selama proses penggeledahan berlangsung.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan menuntut pendekatan yang lebih humanis dan terukur.

Baca Juga :  Penggeledahan Pesantren Sukoharjo Tuai Kritik, Polri Evaluasi Diri

Aspek Evaluasi & Fokus Pemeriksaan Utuh

  • Prosedural Operasional: Keabsahan surat perintah, metode penggeledahan, dan mekanisme penyitaan.
  • Etika Personel: Penggunaan interaksi sosial verbal/non-verbal terhadap santri dan pengasuh.
  • Perlindungan Kelompok Rentan: Mitigasi dampak psikologis pada santriwati dan anak-anak di lokasi penindakan.
  • Manajemen Pengawasan: Kinerja fungsi supervisory control dari tingkat Polres hingga Polda Jawa Tengah.

Budi menegaskan bahwa kritik teknis operasional ini tidak ditujukan untuk merintangi proses hukum utama yang sedang berjalan, melainkan demi memastikan bahwa pelaksanaan hukum dilakukan secara berkeadilan tanpa mencederai martabat manusia.

Mendorong Intervensi Pengawas Independen

​Guna menjamin objektivitas, Budi mendorong Divisi Propam Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal investigasi internal secara independen dan transparan.

Keterbukaan informasi publik mengenai perkembangan hasil pemeriksaan menjadi indikator kunci keberhasilan perbaikan internal Polri.

​Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi serta keberanian melakukan pembenahan dari dalam (internal reform) merupakan bentuk pemenuhan janji reformasi kepolisian.

​”Supremasi hukum bukan diukur dari seberapa kuat kewenangan itu dipraktikkan, melainkan dari seberapa tinggi akuntabilitas kewenangan tersebut dipertanggungjawabkan di hadapan publik dan hukum,” pungkas Budi. (*)


Sumber: Budi Rizkiyanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *