Diduga Main Hakim Sendiri Saat Mediasi, Penyegelan Fasilitas Program MBG di Bondowoso Dilaporkan ke Polisi

​Bondowoso, Obor Rakyat — Aksi dugaan main hakim sendiri (eigenrichting) menyeruak di tengah proses mediasi perkara perdata di Kabupaten Bondowoso. Sekelompok oknum yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan advokat melancarkan pemblokiran fisik terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kalong-2, Kecamatan Wonosari, Minggu (1/11/2026).
Ilustrasi aksi penyegelan fasilitas SPPG Sumber Kalong-2 Wonosari dan langkah tegas Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Haryono, S.H. & Rekan saat melaporkan tindakan eigenrichting ke Polres Bondowoso, Inspektorat, BKPSDM, serta PN Bondowoso.

​Bondowoso, Obor Rakyat — Aksi dugaan main hakim sendiri (eigenrichting) menyeruak di tengah proses mediasi perkara perdata di Kabupaten Bondowoso. Sekelompok oknum yang diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan advokat melancarkan pemblokiran fisik terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kalong-2, Kecamatan Wonosari, Minggu (1/11/2026).

​Fasilitas penunjang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) salah satu program prioritas Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut, dipasang portal dan spanduk penutupan sepihak. Padahal, sengketa lahan atau penguasaan aset terkait saat ini masih bergulir resmi dalam pemeriksaan perkara No. 32/Pdt.G/2026/PN Bdw di Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

​Akibat tindakan perintangan fisik ini, operasional distribusi gizi untuk anak-anak penerima manfaat di wilayah Desa Sumber Kalong terancam terhenti.

​Menanggapi tindakan tersebut, Tim Kuasa Hukum Penggugat (Zubaidi Habibullah) dari Kantor Hukum HARYONO, S.H. & REKAN mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan dan pengaduan serentak ke empat instansi terkait, yakni Polres Bondowoso, BGN Pusat/Regional, Satpol PP, Inspektorat, BKPSDM Bondowoso, serta PN Bondowoso.

​Advokat Haryono, menyatakan bahwa penutupan portal dan pemasangan spanduk provokatif tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum multidimensi yang mencederai proses peradilan yang sedang berjalan.

​”Program MBG merupakan program strategis nasional untuk pemenuhan gizi anak. Mengganggu operasional SPPG BGN dengan cara-cara penutupan sepihak di saat proses mediasi pengadilan masih berlangsung adalah tindakan melawan hukum. Kami resmi mengawal laporan ini hingga tuntas,” tegas Haryono dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Tegaskan Sisa Dana Transfer Rp276 Miliar Sesuai Mekanisme TW IV 2026, Bantah Isu Penundaan Pusat

​Dari keterangan pihak Penggugat, laporan dan pengaduan tersebut mencakup empat substansi hukum:

  1. ​Dugaan Pelanggaran Pidana Murni: Tindakan penutupan akses dan rintangan fisik tanpa eksekusi sah dari pengadilan dilaporkan ke SPKT Polres Bondowoso berdasarkan ketentuan rintangan fasilitas dan perbuatan memaksa secara melawan hukum (Pasal 448 & Pasal 257 UU No. 1/2023 tentang KUHP).
  2. Pelanggaran Disiplin ASN: Keterlibatan oknum PNS (Tergugat I/Chairil Anwar) yang diduga memimpin aksi penutupan dilaporkan ke Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Bondowoso guna pengujian sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
  3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat: Kehadiran fisik oknum kuasa hukum Tergugat yang terekam dalam dokumentasi video saat penutupan fasilitas publik dinilai mengabaikan proses persidangan dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat.
  4. Aspek Keperdataan dan Mediasi: Pihak Penggugat memohon Majelis Hakim PN Bondowoso menerbitkan Penetapan Status Quo serta memerintahkan pembongkaran portal rintangan, mengingat tindakan eigenrichting melanggar asas itikad baik (good faith) mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2016.

​Pihak Penggugat meminta aparat penegak hukum Polres Bondowoso, Satpol PP, serta Majelis Hakim PN Bondowoso segera mengambil langkah penertiban agar fasilitas penunjang gizi anak-anak di Desa Sumber Kalong dapat kembali beroperasi secara normal.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Tergugat (Chairil Anwar dkk), kuasa hukum Tergugat, Polres Bondowoso dan BKPSDM Kabupaten Bondowoso guna mendapatkan tanggapan dan perimbangan informasi (hak jawab).


Sumber: Kantor Hukum HARYONO, S.H. & REKAN
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *