Sawah Warga Desa Dile Tertimbun Material, PT BCTC Didesak Segera Bayar Ganti Rugi

​Ende, Obor Rakyat – Polemik ganti rugi lahan persawahan milik warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tertimbun material proyek preservasi Jalan Nasional jalur Ende–Wolowaru, kembali menuai sorotan tajam.
Lahan sawah Amatus, warga desa Dile, kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende tertumpuk material proyek.

​Ende, Obor Rakyat – Polemik ganti rugi lahan persawahan milik warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tertimbun material proyek preservasi Jalan Nasional jalur Ende–Wolowaru, kembali menuai sorotan tajam.

​Anggota Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Ende, Yosafat Yosef Lima, mendesak PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) selaku kontraktor pelaksana agar segera menunjukkan tanggung jawab nyata atas kerugian yang dialami masyarakat terdampak.

​Desakan tersebut disampaikan Yosafat melalui siaran pers yang diterima redaksi, Senin (3/11/2026).

Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur nasional, sekalipun bertujuan meningkatkan konektivitas wilayah, tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar warga, khususnya para petani kecil.

​“Kami meminta kontraktor menepati komitmennya, bukan terus memberikan janji tanpa realisasi,” ujar Yosafat.

​Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende juga diminta mengambil peran aktif guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta memberikan keadilan yang berkepastian hukum.

Baca Juga :  Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Skandal Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

​“Kita minta pemerintah harus hadir dalam persoalan ini sehingga masyarakat tidak terus menanggung kerugian akibat pembangunan,” tambahnya.

Tinjauan Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Kontraktor

​Yosafat menilai penanganan lahan persawahan warga yang tertimbun material harus dilakukan secara serius dengan berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Secara perdata, tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan maupun kelalaian merujuk pada Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1365 mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk memberikan ganti rugi, sementara Pasal 1366 menegaskan pertanggungjawaban atas kelalaian atau kurang kehati-hatian.

​Selain itu, penyelenggaraan pekerjaan konstruksi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian kontraktor yang merugikan warga, maka pertanggungjawaban hukum wajib ditegakkan.

Dorongan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Ende

​Sebagai langkah konkret, Yosafat menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Ende untuk membahas persoalan ini melalui mekanisme kelembagaan.

Ia mendorong pemanggilan seluruh pihak terkait, termasuk manajemen PT BCTC dan instansi teknis berwenang.

​“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Bila tidak ada solusi, maka diminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pihak kontraktor,” tegasnya.

​Selain RDP, DPRD juga didorong untuk melakukan peninjauan dan verifikasi langsung ke lokasi bersama dinas teknis guna memastikan kondisi riil lahan warga. Manajemen PT BCTC pun diminta menyampaikan klarifikasi tertulis terkait kronologi kejadian, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, serta langkah penyelesaian kerugian.

​Keterkaitan dengan Ketahanan Pangan Nasional

​Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tani Merdeka Kabupaten Ende, Yosafat turut mengaitkan isu ini dengan agenda strategis nasional di bidang ketahanan pangan.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tengah fokus memperkuat sektor pertanian demi mewujudkan swasembada pangan.
​Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur dinilai harus berjalan selaras dengan perlindungan lahan produktif dan keberlangsungan mata pencaharian petani.

​“Pak Presiden Prabowo sangat mendukung bidang pertanian dalam mewujudkan swasembada pangan. Jadi, pihak kontraktor jangan main-main,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuntutan ganti rugi tersebut. Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak perusahaan. (*)


Penulis: Dede Dhima
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *